Perkuat Fondasi Agama Etika Ruang Digital, Menag Dukung Penuh PP Tunas
Menteri Agama menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika yang kuat di ruang digital, mendukung penuh implementasi PP Tunas untuk perlindungan anak.
Jakarta, 28 Maret 2026 – Menteri Agama Nasaruddin Umar kembali menekankan urgensi fondasi agama dan etika yang kokoh dalam menghadapi dinamika ruang digital. Penegasan ini disampaikan Menag seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai hari ini, 28 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan generasi muda siap mengisi ruang-ruang digital dengan bekal moral yang kuat.
Menurut Menag, fondasi agama dan etika harus tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak-anak melangkah ke jagat digital. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan penuh terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini bertujuan melindungi tumbuh kembang anak usia di bawah 16 tahun dari berbagai risiko di dunia maya.
Implementasi kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai pembatasan, melainkan bentuk perlindungan negara. Menag juga menginstruksikan seluruh jajaran madrasah serta lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mengawal kebijakan ini secara ketat. Kolaborasi antara pendidikan dan keluarga menjadi kunci utama agar regulasi ini memberikan dampak positif yang nyata di lapangan.
Pentingnya Fondasi Agama dan Etika dalam Ruang Digital
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti betapa krusialnya penanaman fondasi agama dan etika yang kuat bagi anak-anak di era digital saat ini. Beliau menekankan bahwa ruang digital, dengan segala kemudahan dan tantangannya, memerlukan bekal moral yang tidak tergoyahkan. Fondasi ini harus dibangun sejak dini di lingkungan keluarga dan institusi pendidikan sebagai benteng utama.
Kementerian Agama berkomitmen penuh mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Dukungan ini diwujudkan melalui pengawalan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunan dari PP Tunas.
Menag menginstruksikan seluruh jajaran di madrasah dan lembaga pendidikan agama untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Tujuannya adalah mempersiapkan generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab. Kerjasama erat antara guru, kiai, dan orang tua sangat dibutuhkan untuk mendampingi anak-anak dengan kasih sayang.
PP Tunas: Perlindungan, Bukan Pembatasan Akses Digital
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026, menegaskan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa regulasi ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan upaya perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak. Kebijakan ini didasari pada pemahaman bahwa anak-anak di bawah usia tersebut masih rentan terhadap dampak negatif ruang digital.
Momentum ini harus dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan literasi digital yang berbasis pada penguatan fondasi agama dan etika secara mendalam. Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengajak semua pihak, termasuk guru dan orang tua, untuk berperan aktif. Pendampingan yang penuh kasih sayang akan membantu anak memahami batasan dan potensi ruang digital.
Kerja sama antara lingkungan pendidikan dan keluarga menjadi faktor penentu keberhasilan regulasi ini di lapangan. Dengan sinergi yang baik, diharapkan anak-anak dapat tumbuh menjadi individu yang cakap digital, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama. PP Tunas dan aturan turunannya dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi penerus.
Kepatuhan Platform Digital terhadap Regulasi Perlindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat perlindungan anak. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Semua platform digital yang berbisnis di Indonesia diwajibkan untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai peraturan yang berlaku.
Meutya Hafid memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. TikTok dan Roblox juga disambut baik karena menunjukkan kooperatif sebagian. Namun, empat platform besar lainnya, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
PP Tunas berlaku efektif mulai 28 Maret 2026, dan setiap entitas bisnis digital wajib mematuhi regulasi ini. Pemerintah menekankan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan semua yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Sumber: AntaraNews