MUI Dukung Pembatasan Akses Digital Anak, Komdigi Rilis Aturan Baru
MUI mendukung kebijakan pembatasan akses digital anak oleh Komdigi, menekankan perlindungan dari ancaman siber tanpa mengabaikan hak berekspresi dan belajar mereka di dunia maya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses anak di ruang digital. Langkah ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman siber yang semakin marak. Regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Kebijakan tersebut muncul setelah Komdigi, pada Jumat (6/3), mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Peraturan ini secara spesifik menargetkan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya membatasi, tetapi juga melindungi hak anak untuk berekspresi dan belajar di dunia maya. Perlindungan efektif di ruang digital menjadi prioritas utama pemerintah dan masyarakat.
Perlindungan Anak dari Ancaman Digital
Ketua MUI Bidang PRK, Siti Ma'rifah, menyoroti meningkatnya kerentanan anak-anak terhadap berbagai ancaman di dunia digital. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan internet. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan akses digital anak dinilai sangat relevan dan mendesak untuk diterapkan.
Menurut Siti, langkah pemerintah ini akan sangat membantu orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari dampak negatif ruang digital. Dengan adanya regulasi, pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga. Ini menunjukkan adanya dukungan kolektif dari pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Keamanan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan regulasi pembatasan akses digital ini. Batasan usia dalam penggunaan media sosial semakin menjadi perhatian banyak pihak. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif di ruang digital.
Perlindungan tersebut harus diberikan tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi. Hak-hak ini harus disesuaikan dengan tingkatan usia dan perkembangan mereka. MUI menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Kebijakan Komdigi dan Data Penggunaan Internet Anak
Komdigi secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 pada Jumat (6/3). Peraturan ini mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Berdasarkan regulasi tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital berisiko tinggi. Platform yang dimaksud termasuk media sosial dan layanan jejaring sosial lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menunda akses anak-anak ke lingkungan digital yang berpotensi membahayakan mereka.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) tahun 2024 menunjukkan tingginya penetrasi internet di kalangan generasi Z. Generasi yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 ini mencapai angka 87,02 persen dalam penggunaan internet. Bahkan, di daerah tertinggal, usia pertama kali anak menggunakan internet tercatat pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan media sosial sebagai yang tertinggi.
Siti Ma'rifah dari MUI menegaskan bahwa tingginya partisipasi anak dalam dunia digital harus diimbangi dengan regulasi yang jelas. Regulasi ini harus mampu memberikan perlindungan efektif dari konten berbahaya dan risiko eksploitasi kejahatan di ranah daring. Ia menambahkan bahwa regulasi yang dibuat harus berbasis bukti dan memperhatikan kebutuhan nyata anak-anak di era digital.
Sumber: AntaraNews