MUI Beri Catatan, Pemprov DKI Akui Sulit Basmi Ikan Sapu-sapu
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok mengakui adanya kendala teknis di lapangan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi catatan atas pemusnahan ikan sapu-sapu di Jakarta yang dinilai belum mencerminkan prinsip kesejahteraan hewan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok mengakui adanya kendala teknis di lapangan, terutama untuk mematikan ikan satu per satu sebelum dikubur. Dia menyebut, dalam operasi penangkapan skala besar, proses tersebut tidak mudah dilakukan.
"Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur," kata Hasudungan dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).
Tidak Mengabaikan
Meski begitu, Hasudungan memastikan Pemprov DKI tidak mengabaikan catatan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah mencari formulasi metode pemusnahan yang lebih tepat agar sejalan dengan kaidah agama sekaligus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.
"Kami dari Pemprov DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare)," kata Hasudungan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti operasi penangkapan ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga juga dilakukan dengan cara mengubur ikan dalam kondisi masih hidup. MUI mengingatkan bahwa hal tersebut menyalahi prinsip ajaran Islam.
Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengingatkan bahwa penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).
"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah dikutip dari laman resmi MUI, Senin (20/4).
Kiai Miftah menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco pada dasarnya memiliki maslahat karena termasuk dalam hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan). Hal itu lantaran ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
Kebijakan
Selain itu, kebijakan tersebut juga masuk dalam hifẓ an-nasl (keberlanjutan makhluk hidup). Sebab, dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup tetap terjaga.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dari perspektif syariah terdapat persoalan dalam metode yang digunakan. Mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian dan tidak sesuai dengan prinsip ihsan.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia.