Pembunuh Mertua di Boyolali Beli Racun Tikus COD, Lalu Dicampur ke Sate Ayam
Korban, A (57), tewas setelah memakan sate beracun yang dikirim menantunya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra mengungkap rincian kasus pembunuhan seorang mertua di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Tersangka PW (40), membeli racun tikus secara online dengan sistem bayar di tempat atau COD untuk dicampur ke sate ayam.
Korban, A (57), tewas setelah memakan sate beracun yang dikirim menantunya sendiri.
Indrawan mengatakan, PW memesan racun tikus mematikan melalui platform online. Pembayaran dilakukan saat barang diantar. "Pengakuan dari tersangka dia beli melalui COD, ya. Namun saat ini masih kami dalami terkait dengan perolehan racun tersebut," ujar Indrawan saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6).
Untuk melengkapi penyidikan, polisi saat ini telah mengirim handphone milik tersangka ke laboratorium forensik.
"Saat ini kami telah mengirim handphone milik tersangka ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Indrawan.
Campur Racun ke Sate di Tengah Jalan
Setelah racun diterima, PW membeli sate ayam secara offline di wilayah Kartasura, Sukoharjo. Di tengah perjalanan menuju Ngemplak Boyolali, ia meneteskan dan mencampurkan racun tikus ke dalam bumbu sate.
Sate beracun itu kemudian dikirim ke rumah mertuanya di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, menggunakan jasa pengiriman ojek online GoSend.
Untuk mengelabui korban, pelaku menggunakan akun palsu dengan nama dan foto adik iparnya sendiri agar kiriman tersebut tidak dicurigai.
Motif Sakit Hati karena Dianggap Pengangguran
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra menyebut, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
"Jadi sebagai menantu, pelaku ini sering tidak dianggap oleh mertuanya, karena seorang pengangguran. Lalu karena sakit hati, merencanakan untuk meracuni mertuanya," jelas Kapolres.
Ia merasa sering diolok-olok dan selalu dipandang sebelah mata oleh sang mertua. Saat ini, PW telah diamankan dan ditahan di Mapolres Boyolali.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.