Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Aksi kejinya itu dilakukan lantaran pelaku merasa kesal setelah dimarahi akibat membeli rokok dengan harga mahal.
Tersangka pun terancam dikenakan pasal pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Simak ulasan selengkapnya:
Advertisement
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di Jalan Tuba 3 Lingkungan 13, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara pada Senin (1/4/2024).
Advertisement
Saat diinterogasi, pelaku terlihat cukup tenang ketika mengakui semua perbuatannya.
Dengan wajah datar tanpa rasa bersalah, pelaku menyebut motif pembunuhan yang dilakukan karena merasa depresi usai bercerai.
Advertisement
"Karena depresi (cerai) sama istri saya, Pak. Saya enggak sanggup ngurus anak saya sendiri. Ya (bunuh)," kata pelaku.
Advertisement
Advertisement
Pada saat kejadian, korban yang merupakan ibu kandung pelaku disebut baru pulang berjualan.
Korban lalu memarahi pelaku lantaran kesal anaknya membeli rokok dengan harga yang mahal.
Advertisement
Pelaku merupakan seorang pengangguran sehingga hidupnya ditanggung oleh sang ibu.
Pelaku yang tak terima dimarahi kemudian melakukan penganiayaan terhadap ibu yang telah melahirkannya itu.
Dengan kejinya menggunakan pisau carter, pelaku menyayat leher dan urat nadi ibu kandungnya sendiri hingga tewas.
Advertisement
Dia menggali tanah sedalam kurang lebih 30 centimeter menggunakan cangkul yang dipinjam dari tetangganya.
Advertisement
Aksi pembunuhan tersebut terungkap setelah pelaku mengakui perbuatannya kepada salah satu saudaranya.
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban pun langsung menuju ke lokasi.
Melansir dari Instagram @andre_lelanang, membagikan video merekam momen saat polisi berhasil menemukan jasad korban yang dikuburkan di belakang rumah.
Saat tanah digali sedalam beberapa centimeter, jasad korban pun langsung terlihat dalam keadaan telentang.
Setelah ditangkap, pihak Kepolisian Sektor Medan Area disebut melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku.
Kini, Wen Pratama pun terancam dikenakan pasal 340 junto pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Advertisement