Sorot
{{caption}}
Rincian Vonis 11 Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker, Tertinggi 6,5 Tahun

{{caption}}
Kondisi Terkini Rumah Silmy Karim yang Disegel KPK

{{caption}}
Prabowo Keras Ultimatum Mitra SPPG Nakal, Minta Cepat Cepat Tobat Biar Selamat

{{caption}}
Laporan Liputan6.com dari St. Petersburg: Menko AHY Bidik Kolaborasi RI-Rusia pada Infrastruktur Prioritas

{{caption}}
Daftar 45 Kelurahan di Jakarta yang Pasokan Air PAM Dihentikan Sementara 5-6 Juni 2026

{{caption}}
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Diusulkan Jadi 63 Tahun

Topik Terkait
{{caption}}
Tenaga Pendidik Dukung Pembatasan Media Sosial Anak oleh Komdigi, Fokuskan Kemandirian

Kebijakan Komdigi membatasi media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mendapat dukungan penuh dari tenaga pendidik. Langkah ini dinilai krusial untuk memfokuskan kemandirian anak dan menyaring konten negatif yang beredar luas.

{{caption}}
KemenPPPA Pantau Ketat Implementasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memantau implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial anak di bawah 16 tahun untuk menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang optimal anak.

{{caption}}
Pembatasan Medsos Anak 16 Tahun: MUI Lebak Dukung Kebijakan Pemerintah Selamatkan Generasi Muda

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan medsos anak 16 tahun melalui PP Tunas untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif digital yang mengancam masa depan mereka.

{{caption}}
Orang Tua Sambut Positif PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di bawah 16 tahun mulai berlaku, mendapat dukungan penuh dari orang tua yang cemas akan dampak digital.

{{caption}}
Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dukung Tumbuh Kembang Optimal

Dokter spesialis anak dan Kemenkomdigi sepakat bahwa pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas sangat penting untuk mendukung tumbuh kembang optimal serta menjaga privasi anak di ruang digital.

{{caption}}
Perkuat Fondasi Agama Etika Ruang Digital, Menag Dukung Penuh PP Tunas

Menteri Agama menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika yang kuat di ruang digital, mendukung penuh implementasi PP Tunas untuk perlindungan anak.

{{caption}}
Pengawasan Medsos Anak: Pemerintah Terapkan Aturan Baru Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Pengawasan Medsos Anak mulai 28 Maret 2026, guna melindungi generasi muda dari dampak negatif platform digital.

{{caption}}
Seskab dan Menkomdigi Bahas Implementasi PP Tunas, Platform Digital Wajib Patuh Perlindungan Anak

Sekretaris Kabinet dan Menteri Komunikasi dan Digital membahas implementasi PP Tunas, menegaskan platform digital wajib patuh aturan perlindungan anak di ruang siber atau hadapi sanksi tegas.

{{caption}}
Disdikpora Cianjur Sosialisasikan Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Cianjur bergerak cepat menyosialisasikan aturan **pembatasan media sosial anak** usia di bawah 16 tahun, mengacu pada Permenkomdigi terbaru yang mulai berlaku bertahap.

{{caption}}
Akademisi Undana Soroti Pentingnya Literasi Digital Dampingi Pembatasan Media Sosial Anak

Kebijakan pembatasan media sosial anak akan berlaku 28 Maret 2026. Akademisi Undana menilai literasi digital wajib menyertai pembatasan media sosial anak agar efektif dan berdampak positif.

{{caption}}
Mendikdasmen Dukung Peraturan Menkomdigi: Langkah Penting Pembatasan Gawai Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyambut baik Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur Pembatasan Gawai Anak di bawah 16 tahun, bertujuan membentuk kebiasaan baik dan mencegah kecanduan.

{{caption}}
Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, demi melindungi mereka dari berbagai ancaman online.

{{caption}}
Pemprov Kepri Tegaskan Pembatasan Media Sosial Anak Lindungi, Bukan Batasi Kreativitas

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun bertujuan melindungi dari konten negatif, bukan membatasi kreativitas anak di era digital.

{{caption}}
Pemerintah Perketat Pembatasan Media Sosial Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan media sosial anak usia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Tunas, didukung penuh oleh Kemendikdasmen dan Komdigi, demi melindungi anak dari dampak negatif digital.

{{caption}}
Pembatasan Media Sosial Anak: Akademisi Unsoed Tekankan Dukungan Multi-Sektor untuk Implementasi PP Tunas

Kebijakan pembatasan media sosial anak melalui PP Tunas membutuhkan dukungan lintas sektor agar implementasinya efektif, terutama di tingkat daerah, menurut akademisi Unsoed.

{{caption}}
Disdik Sulsel Ajak Orang Tua Perketat Pembatasan Media Sosial Anak di Rumah

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengimbau orang tua untuk aktif melakukan pengawasan dan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun, sejalan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025.

{{caption}}
Legislator Gorontalo Utara Dukung Pembatasan Media Sosial Anak Melalui PP TUNAS

Legislator Gorontalo Utara mendukung penuh Pembatasan Media Sosial Anak di bawah 16 tahun melalui PP TUNAS. Kebijakan ini krusial melindungi generasi muda dari dampak negatif digitalisasi dan mendorong literasi digital.

{{caption}}
Pemkab Pasaman Barat Dukung Pembatasan Media Sosial Anak, Tekan Angka Pelecehan Digital

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mendukung penuh kebijakan pembatasan media sosial anak, menyusul tingginya kasus pelecehan seksual yang dipengaruhi ruang digital dan diperkuat PP Tunas.

{{caption}}
Mendikdasmen Dorong Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Bintuni untuk Perluas Akses Pendidikan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pembangunan sekolah terintegrasi di Teluk Bintuni, Papua Barat, merupakan upaya pemerintah memperluas akses layanan pendidikan yang merata dan berkualitas di wilayah tersebut.

{{caption}}
Mendikdasmen Apresiasi Pendidikan Bermutu Sekolah Swasta, Perkuat Ekosistem Nasional

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengapresiasi kontribusi sekolah swasta dalam menghadirkan Pendidikan Bermutu Sekolah Swasta yang krusial untuk ekosistem pendidikan nasional.

{{caption}}
Mendikdasmen Apresiasi Pendidikan Bermutu Sekolah Swasta, Perkuat Ekosistem Nasional

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengapresiasi kontribusi sekolah swasta dalam menghadirkan Pendidikan Bermutu Sekolah Swasta yang krusial untuk ekosistem pendidikan nasional.

{{caption}}
Pembangunan RS Muhammadiyah Lombok Timur: Semangat Pantang Menyerah Wujudkan Layanan Kesehatan

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menegaskan dukungan penuh terhadap Pembangunan RS Muhammadiyah Lombok Timur yang akan beroperasi Oktober 2026, demi pemerataan layanan kesehatan.

{{caption}}
Paskibra Hardiknas 2025: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Soroti Semangat Pendidikan Merata

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan Paskibra Hardiknas 2025 mencerminkan semangat pendidikan nasional yang inklusif, memberikan kesempatan luas bagi seluruh anak Indonesia, termasuk melalui Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).

{{caption}}
Pesan Hardiknas: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Pendidikan Cerdaskan Bangsa

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan Pesan Hardiknas, menegaskan pentingnya pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan dan peradaban bangsa. Simak komitmen Kemendikdasmen dalam mewujudkan tujuan mulia ini.