Mendikdasmen Minta Provider Seleksi Penggunaan Medsos, Tegaskan Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti meminta provider telekomunikasi turut serta dalam upaya pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun untuk melindungi mereka dari dampak negatif.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pentingnya peran provider telekomunikasi dalam membatasi akses media sosial. Permintaan ini secara khusus ditujukan untuk pengguna berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif platform digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam acara Syawalan Muhammadiyah Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (28/3). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang total penggunaan media sosial bagi anak. Sebaliknya, pembatasan akses menjadi fokus utama untuk memastikan lingkungan digital yang lebih aman.
Inisiatif ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Selain itu, terdapat juga surat keputusan bersama (SKB) enam menteri yang mengatur regulasi penggunaan media sosial. Regulasi ini secara spesifik menargetkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Peran Penting Provider dalam Pembatasan Media Sosial Anak
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menekankan bahwa provider telekomunikasi memiliki kapasitas unik untuk menyeleksi kelompok usia penggunanya. Dengan demikian, mereka dapat membantu pemerintah dalam menerapkan pembatasan yang diperlukan. Kemampuan provider untuk mengidentifikasi dan memfilter akses berdasarkan usia menjadi kunci keberhasilan program ini.
Ada delapan layanan media sosial utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam upaya pembatasan ini. Di antara platform tersebut, TikTok dan YouTube disebutkan secara spesifik sebagai contoh. Pemerintah berharap platform-platform ini dapat bekerja sama erat untuk membatasi penggunaan oleh anak di bawah 16 tahun.
Pembatasan ini didasari oleh PP Tunas, yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026, serta SKB enam menteri terkait regulasi penggunaan media sosial. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
Dukungan Orang Tua dan Pengawasan Mandiri untuk Anak
Selain peran provider dan penguatan regulasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga sangat mengharapkan dukungan penuh dari orang tua. Pengawasan orang tua di rumah menjadi faktor krusial dalam memastikan anak-anak menggunakan media sosial secara bijak. Perhatian dan bimbingan dari keluarga dapat meminimalisir risiko negatif.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga menyoroti pentingnya konsep 'self-censor' atau sensor diri. Kemampuan ini harus ditanamkan pada anak-anak agar mereka dapat menyaring informasi dan konten secara mandiri. Peran keluarga terdekat sangat vital dalam membentuk kesadaran dan tanggung jawab digital pada anak.
Pengawasan terpadu dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, provider, dan keluarga, akan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Hal ini memungkinkan anak-anak untuk tetap mendapatkan manfaat positif dari teknologi tanpa terpapar risiko yang tidak sesuai dengan usia mereka. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang signifikan.
Landasan Hukum dan Upaya Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi landasan hukum utama. Regulasi ini merupakan tonggak baru dalam tata kelola platform digital. PP Tunas secara khusus mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam melindungi anak sebagai kelompok rentan di ruang digital.
Regulasi ini berlaku untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik publik dan privat, baik yang menyediakan layanan khusus anak maupun platform umum yang berpotensi diakses oleh anak. Fokus utama PP ini adalah membangun sistem digital yang aman untuk anak, transparan dalam pengelolaan data, berbasis perlindungan hak anak, dan bertanggung jawab secara hukum.
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas. Beberapa platform telah menunjukkan sikap kooperatif penuh, sementara yang lain masih dalam proses penyesuaian. Pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber: AntaraNews