Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai menyosialisasikan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berusia di bawah 16 tahun. Aturan ini akan diberlakukan secara bertahap untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Plt Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Ipan Sopiandi, menyatakan pihaknya segera menyampaikan regulasi ini ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.
Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Regulasi ini diterbitkan pada 6 Maret 2026 dan implementasinya akan dimulai secara bertahap, termasuk penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Langkah cepat Disdikpora Cianjur ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya nasional untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. Pembatasan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak-anak.
Advertisement
Advertisement
Dasar Hukum dan Implementasi Pembatasan Media Sosial Anak
Aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP TUNAS, fokus pada tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Penerbitan aturan ini menandai langkah serius pemerintah dalam menjaga kesejahteraan anak-anak di era digital.
Ipan Sopiandi menjelaskan bahwa implementasi aturan akan dimulai secara bertahap. Tahap pertama akan mencakup delapan platform media sosial populer, di antaranya YouTube, Instagram, Facebook, TikTok, Threads, Bigo Live, X, dan Roblox. Penonaktifan akun bagi anak di bawah 16 tahun di platform-platform tersebut dijadwalkan mulai 28 Maret 2026.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Disdikpora Cianjur ini menjadi krusial agar seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SMP, memahami dan dapat mengimplementasikan aturan baru ini dengan baik. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko yang mungkin timbul di ruang digital.
Advertisement
Advertisement
Melindungi Anak dari Risiko dan Dampak Negatif Dunia Digital
Disdikpora Cianjur menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, terutama dalam membatasi kepemilikan akun pada platform digital yang berisiko tinggi bagi anak. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif dunia digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga risiko gangguan kesehatan mental. Perlindungan ini mencakup perundungan siber, adiksi, dan informasi yang tidak sesuai dengan tahapan perkembangan fisik, sosial, emosional, dan kognitif anak.
Menurut Ipan Sopiandi, tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, adiksi, serta informasi yang tidak sesuai dengan tahapan perkembangan fisik, sosial, emosional, dan kognitif anak. Kecanduan menggunakan media sosial melalui ponsel dapat berdampak serius pada kesehatan mental maupun fisik anak, sehingga sesuai arahan Kepala Disdikpora Cianjur mendukung pembatasan anak usia di bawah 16 tahun terkait kepemilikan akun dari platform berisiko tinggi.
Arahan dari Kepala Disdikpora Cianjur mendukung penuh pembatasan kepemilikan akun pada platform berisiko tinggi bagi anak usia di bawah 16 tahun. Ini menunjukkan keselarasan visi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews