Kejati Aceh Gencarkan Edukasi Hukum Pelajar, Bentengi Generasi Muda dari Tindak Pidana

Kejaksaan Tinggi Aceh aktif memberikan edukasi hukum kepada pelajar SMA melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Upaya ini penting untuk meningkatkan pemahaman hukum pelajar dan mencegah mereka terlibat tindak pidana yang mengancam masa depan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati Aceh Gencarkan Edukasi Hukum Pelajar, Bentengi Generasi Muda dari Tindak Pidana
Kejaksaan Tinggi Aceh aktif memberikan edukasi hukum kepada pelajar SMA melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Upaya ini penting untuk meningkatkan pemahaman hukum pelajar dan mencegah mereka terlibat tindak pidana yang mengancam masa depan. (AntaraNews)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh gencar mengedukasi kalangan pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) mengenai pemahaman hukum. Langkah ini bertujuan untuk membentengi generasi muda dari potensi keterlibatan dalam tindak pidana yang dapat merusak masa depan mereka. Program edukasi ini merupakan bagian dari inisiatif Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang secara rutin dilaksanakan.

Edukasi hukum tersebut baru-baru ini diselenggarakan di SMA Negeri 2 Banda Aceh, pada Kamis (13/2). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah jaksa fungsional yang berbagi pengetahuan serta pengalaman terkait berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan pelajar. Inisiatif ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan remaja.

Kepala Seksi Penerapan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan pentingnya edukasi ini untuk meningkatkan kesadaran hukum pelajar. Pemahaman hukum yang kuat diharapkan dapat mencegah mereka terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Edukasi ini menjadi investasi jangka panjang bagi masa depan generasi penerus bangsa.

Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban. Apabila seseorang melanggar hukum, maka akan ada sanksi yang harus dihadapi. Oleh karena itu, edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Ali Rasab Lubis, pemahaman hukum bukan hanya sekadar mengetahui aturan tertulis, melainkan juga pedoman yang mengatur perilaku masyarakat. Hal ini esensial agar tercipta ketertiban dan kedisiplinan di tengah masyarakat. Dengan demikian, pelajar dapat tumbuh menjadi warga negara yang patuh hukum dan bertanggung jawab.

Ia juga menekankan bahwa hukum sangat dekat dengan aktivitas sehari-hari pelajar, terutama dalam penggunaan media sosial. Banyak pelajar seringkali tidak menyadari bahwa candaan, ejekan, unggahan foto tanpa izin, atau penyebaran informasi yang belum tentu benar dapat berujung pada persoalan hukum. Media sosial, meskipun sarana meraih prestasi, bisa menjadi pintu masuk masalah hukum jika tidak digunakan secara bijak. Pelanggaran hukum di ruang digital ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional Kejati Aceh, Fitriani, menyoroti pelanggaran hukum terkait perjudian daring atau online. Saat ini, judi daring marak menyasar kalangan remaja dengan kemasan menyerupai permainan biasa. Banyak pelajar terjebak karena rasa penasaran dan iming-iming kemenangan awal yang menyesatkan.

Bahaya judi daring sangat beragam, di antaranya adalah kebohongan kepada orang tua dan potensi melakukan tindakan melanggar hukum demi mendapatkan uang untuk bermain judi. Tindak pidana perjudian di Aceh diatur berdasarkan Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, sedangkan secara nasional diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejati Aceh, Amanto, memaparkan bahaya penyalahgunaan narkotika. Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda karena tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga mental dan masa depan seseorang. Sekali terlibat narkoba, hidup tidak akan pernah sama lagi, keluarga ikut menanggung beban, dan masa depan bisa hancur.

Ancaman hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba sangat berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejati Aceh terus berupaya memberikan pemahaman mendalam kepada pelajar mengenai konsekuensi hukum dan dampak sosial dari penyalahgunaan zat adiktif ini. Edukasi ini diharapkan dapat menjadi benteng kuat bagi pelajar agar tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi