JPPA Kudus Dukung Penuh Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan medsos untuk anak di bawah 16 tahun, menyusul maraknya kasus pelecehan seksual yang berawal dari platform digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
JPPA Kudus Dukung Penuh Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan medsos untuk anak di bawah 16 tahun, menyusul maraknya kasus pelecehan seksual yang berawal dari platform digital. (AntaraNews)

Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus menyuarakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan kasus pelecehan seksual yang seringkali bermula dari interaksi di platform digital. Ketua JPPA Kudus, Noor Haniah, menegaskan bahwa pembatasan ini krusial untuk melindungi generasi muda dari ancaman daring.

Dukungan ini muncul seiring dengan rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). JPPA Kudus berharap aturan ini dapat menjadi benteng kuat bagi anak-anak. Mereka melihat media sosial sebagai pintu masuk berbagai tindak kejahatan siber yang menyasar anak-anak.

Menurut Noor Haniah, banyak kasus yang ditangani JPPA berawal dari media sosial, kemudian berlanjut ke eksploitasi seksual hingga kehamilan pada korban usia SMP. Fenomena ini menunjukkan urgensi pembatasan agar anak-anak tidak menjadi korban predator daring.

Bahaya Medsos dan Modus Pelecehan Seksual Anak

Noor Haniah mengungkapkan bahwa kasus pelecehan seksual yang ditangani JPPA tidak hanya melibatkan anak usia SMP, bahkan ada pula korban yang masih duduk di bangku SD. Para pelaku seringkali menggunakan modus perkenalan lewat media sosial, lalu mengancam korban dengan menyebarkan video syur yang telah didapatkan.

Ancaman ini memaksa korban untuk menuruti permintaan pelaku, termasuk melakukan tindakan persetubuhan, demi menghindari penyebaran video ke teman-teman sekolah. Situasi ini menyoroti sisi gelap media sosial yang, meskipun memiliki manfaat, juga menyimpan bahaya besar jika tidak digunakan secara bijak.

Dari total 31 kasus perempuan dan anak yang ditangani JPPA sepanjang tahun 2025, sekitar 10-15 persen di antaranya berawal dari perkenalan di media sosial. Kasus-kasus ini seringkali berakhir dengan pelecehan seksual, bahkan ada anak usia 13 hingga 14 tahun yang harus melahirkan akibat kejadian tersebut.

Tantangan Pelacakan dan Peran Regulasi Baru

Salah satu tantangan besar dalam penanganan kasus pelecehan seksual daring adalah sulitnya melacak keberadaan pelaku. Noor Haniah menjelaskan bahwa mayoritas akun pelaku bersifat anonim, menggunakan foto profil palsu, dan nama samaran. Hal ini mempersulit upaya penegakan hukum dan identifikasi pelaku kejahatan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, JPPA Kudus menilai bahwa pembatasan akses medsos untuk anak adalah langkah yang tepat. Mereka berpendapat bahwa anak-anak belum memiliki kematangan emosional dan kognitif untuk membedakan mana yang baik dan buruk di dunia maya.

Menindaklanjuti PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, JPPA Kudus menyatakan kesiapannya untuk dilibatkan dalam tindak lanjut di daerah. Kolaborasi dengan berbagai pihak terkait sangat penting untuk mempersiapkan masa depan anak yang lebih baik dan menekan angka pelecehan seksual di Kabupaten Kudus.

Respons Pemerintah Daerah dan Upaya Perlindungan Anak

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari Komdigi terkait kebijakan pembatasan ini. Namun, Diskominfo Kudus siap membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar jika petunjuk teknis sudah diterbitkan.

Satria Agus Himawan juga menyoroti kekhawatiran penggunaan media sosial pada anak yang rentan menjadi korban scamming atau penipuan, serta sasaran predator seksual. Pembatasan ini diharapkan dapat membantu anak-anak lebih fokus pada pendidikan dan masa depan mereka.

Senada, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, juga menyatakan belum menerima surat edaran terkait aturan tersebut. Meskipun demikian, Dinsos P3AP2KB terus melakukan upaya berkelanjutan untuk membentengi anak dari ancaman kekerasan, baik fisik maupun seksual, melalui berbagai program.

Program-program tersebut mencakup pengendalian perempuan, ibu, dan anak, serta pembentukan forum anak sebagai wadah partisipasi generasi muda. Forum anak juga dilibatkan dalam mengedukasi sesama anak tentang penggunaan media sosial secara bijak, mendorong mereka untuk lebih cerdas dan berhati-hati di dunia digital agar terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi