Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya pada Jumat (30/1) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan ini dilakukan di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh, setelah terpidana masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2024. Buronan tersebut diketahui bernama Abdur Rohim Batubara, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus TPPO imigran Rohingya.
Abdur Rohim Batubara adalah terpidana TPPO imigran Rohingya yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti secara sah membawa 20 imigran Rohingya dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe. Aksi ini dilakukan dengan tujuan memindahkan mereka ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta per orang.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejati Aceh dalam memberantas kejahatan perdagangan orang dan menindak tegas para pelaku yang mencoba melarikan diri dari jeratan hukum. Keberhasilan operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan di wilayah hukum Aceh. Pihak Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap semua DPO.
Advertisement
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa Abdur Rohim Batubara telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024. Setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan jaksa eksekutor. Pemanggilan telah dilakukan secara patut ke alamat tempat tinggalnya, namun terpidana tetap mangkir.
Berdasarkan permintaan pencarian dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, tim buronan Kejati Aceh memulai pelacakan intensif. Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Abdur Rohim Batubara di Seulalah Bawah, Kota Langsa. Informasi intelijen yang akurat menjadi kunci dalam operasi penangkapan ini.
Tim segera bergerak ke lokasi yang telah dipantau untuk melakukan penangkapan. Meskipun terpidana sempat mencoba beradu argumen untuk menghindari penangkapan, tim berhasil mengendalikan situasi. Abdur Rohim Batubara akhirnya diamankan dan dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Setelah penangkapan, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Penyerahan ini bertujuan agar Abdur Rohim Batubara dapat segera menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan lainnya.
Advertisement
Abdur Rohim Batubara terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Putusan Mahkamah Agung menguatkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta. Denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan tiga bulan jika tidak dibayar.
Modus operandi yang digunakan terpidana adalah memfasilitasi perpindahan imigran Rohingya secara ilegal. Ia membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe. Para imigran tersebut kemudian diangkut menggunakan minibus menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Aksi perdagangan orang ini dilakukan Abdur Rohim Batubara dengan motif ekonomi. Ia menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta untuk setiap imigran Rohingya yang berhasil dipindahkan. Keuntungan finansial menjadi pendorong utama di balik kejahatan serius ini.
Advertisement
Kasus ini menyoroti kerentanan imigran Rohingya yang seringkali menjadi korban eksploitasi. Mereka dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang untuk keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku TPPO.
Advertisement
Kejati Aceh secara konsisten menyatakan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan di wilayah hukumnya. Kejaksaan akan terus melacak, mencari, dan menangkap semua individu yang masuk dalam daftar pencarian orang. Imbauan juga disampaikan kepada semua tersangka dan terpidana DPO untuk segera menyerahkan diri.
Kasus Abdur Rohim Batubara bukan satu-satunya upaya penegakan hukum terkait TPPO imigran Rohingya. Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri juga berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS. HS ditangkap di Turki dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1) atas dugaan TPPO imigran Rohingya.
HS berperan penting dalam memfasilitasi penyelundupan imigran Rohingya secara ilegal ke perairan Aceh melalui jalur laut. Penangkapan HS bermula dari permintaan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) dari Polda Aceh. Ia diduga terlibat dalam jaringan TPPO Aceh-Cox's Bazar dengan modus penyelundupan Rohingya asal Bangladesh.
Advertisement
HS diketahui tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya terlacak di Istanbul, Turki. Ia bertindak sebagai penghubung antarnegara, yakni Bangladesh-Malaysia dan Australia, dengan Indonesia sebagai negara transit dan penampungan. Kasus-kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan TPPO internasional.
Sumber: AntaraNews