Kejati Aceh Perkuat Pengawalan Proyek Strategis Aceh, Jamin Transparansi Pembangunan
Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Dinas PUPR Aceh semakin memperkuat Pengawalan Proyek Strategis Aceh, memastikan setiap pembangunan berjalan transparan dan akuntabel demi manfaat masyarakat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh bersinergi memperkuat pengawasan proyek strategis nasional dan daerah. Sinergi ini bertujuan memastikan setiap proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran serta keberhasilan proyek-proyek vital di wilayah Aceh.
Pengawalan ini mencakup proyek strategis yang telah ditetapkan secara resmi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Fokus utamanya adalah mencegah ancaman non-teknis seperti masalah pembebasan lahan yang sering menjadi kendala. Hal ini sesuai dengan landasan hukum yang jelas dari undang-undang kejaksaan yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan peran kejaksaan dalam pengamanan proyek. Pihaknya tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan atau pengelolaan keuangan proyek. Kejaksaan hadir untuk memastikan proyek berjalan tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang bersifat non-teknis dan non-keuangan.
Dasar Hukum dan Batasan Peran Kejaksaan
Pengamanan proyek strategis oleh kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Selain itu, peran ini diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa tidak semua proyek dapat didampingi kejaksaan di bidang Intelijen. Kejaksaan hanya mengawal proyek yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional atau proyek strategis daerah. Untuk proyek strategis daerah di Aceh, penetapannya dilakukan melalui Peraturan Gubernur Aceh.
Batasan peran ini penting untuk dipahami. Kejaksaan tidak terlibat dalam aspek teknis pekerjaan konstruksi atau pengelolaan keuangan proyek. Ranah tersebut sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab pemilik pekerjaan, pengawas, serta konsultan yang ditunjuk.
Fokus Pencegahan Ancaman Non-Teknis
Peran Kejaksaan dalam pengamanan proyek strategis berfokus pada pencegahan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). AGHT yang dimaksud di sini bersifat non-teknis dan non-keuangan. Contohnya meliputi persoalan pembebasan lahan, konflik kepemilikan aset, serta hambatan birokrasi yang kerap menghambat jalannya proyek.
Ali Rasab Lubis mencontohkan pendampingan Kejati Aceh pada sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan jalan tol dan infrastruktur lainnya yang sering menghadapi kendala pembebasan lahan. Dalam situasi seperti ini, kejaksaan berperan sebagai mediator. Pihaknya melibatkan instansi terkait, seperti dinas pertanahan, guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat indikasi niat jahat atau tindak pidana, Kejaksaan akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Namun, selama masih berada dalam ranah administratif dan sosial, pendekatan yang dikedepankan adalah koordinasi dan komunikasi yang humanis. Ini menunjukkan komitmen Kejati untuk menyelesaikan masalah secara preventif dan kolaboratif.
Sinergi Kejati dan Dinas PUPR Aceh
Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Aceh, Ahmad Ricky Soehady, mengapresiasi peran dan dukungan Kejati Aceh dalam mengawal proyek-proyek strategis. Apresiasi ini khususnya ditujukan pada sektor infrastruktur jalan, jembatan, dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
Dinas PUPR Aceh saat ini menangani 94 ruas jalan provinsi yang tersebar di berbagai wilayah. Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab dalam penataan ruang dan jasa konstruksi. Ricky menilai kehadiran kejaksaan sangat membantu dalam menyelesaikan persoalan di lapangan yang tidak dapat ditangani hanya dengan pendekatan teknis.
“Kami ahlinya membangun, tetapi untuk persoalan sosial, konflik lahan, dan potensi sengketa, kami membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan. Sinergi ini membuat kami lebih percaya diri dalam bekerja,” kata Ahmad Ricky Soehady.
Tantangan Masa Depan dan Harapan
Dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh, Dinas PUPR Aceh bergerak cepat membuka akses jalan. Meskipun dihadapkan pada keterbatasan alat, medan berat, serta kerusakan infrastruktur yang cukup parah, upaya pemulihan terus dilakukan.
Ke depan, tantangan akan semakin besar, terutama pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Tahap ini diperkirakan membutuhkan anggaran besar dan proyek-proyek tersebut berpotensi ditetapkan sebagai proyek strategis. Oleh karena itu, pengawalan intensif dari kejaksaan akan sangat diperlukan.
Ahmad Ricky Soehady berharap sinergi dengan Kejati Aceh terus berlanjut. “Kami siap dibimbing, diarahkan, dan dikoreksi agar setiap proyek benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya. Harapan ini menunjukkan komitmen bersama untuk pembangunan Aceh yang lebih baik dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews