Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi membuka peluang pendampingan bagi pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk membantu Pemda dalam membuat regulasi serta mengawasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didanai oleh anggaran negara. Inisiatif ini ditekankan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Kepala Kejati Sultra, Abdul Qohar, menyampaikan tawaran ini di Kendari pada hari Jumat. Beliau menggarisbawahi bahwa jaksa bertindak sebagai pengacara negara, siap membantu bupati dan wali kota yang menghadapi permasalahan hukum. Bantuan ini dapat diakses melalui pemberian surat kuasa khusus kepada Kejaksaan.
Kolaborasi antar instansi negara ini dianggap krusial untuk menjamin kelancaran dan integritas pelaksanaan pemerintahan. Terutama dalam pengawasan PSN yang sumber dananya berasal dari APBN, namun realisasinya dilakukan di tingkat daerah. Upaya ini diharapkan mampu mencegah potensi penyelewengan sejak dini.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Pendampingan Kejaksaan untuk Pemda
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyediakan dua jenis mekanisme pendampingan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Pendampingan pertama adalah melalui jalur perdata dan tata usaha negara (datun) atau dikenal sebagai legal assistance. Ini memungkinkan Kejaksaan untuk mewakili pemerintah daerah dalam isu-isu hukum terkait.
Jenis pendampingan kedua adalah melalui fungsi intelijen Kejaksaan. Kedua pendekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa proyek strategis nasional, baik yang bersumber dari bantuan pusat maupun kebijakan daerah, dapat diawasi secara menyeluruh. Tujuannya adalah agar proyek berjalan sesuai dengan peruntukannya dan anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab.
Abdul Qohar menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan yang didanai oleh anggaran daerah atau pemerintah pusat dapat dipertanggungjawabkan. "Tetapi kami menekankan kehadiran kejaksaan untuk memastikan bahwa sesuai kegiatan dari anggaran daerah atau pemerintah pusat dapat dipertanggungjawabkan satu rupiah pun," ujarnya. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan terhadap transparansi anggaran.
Advertisement
Advertisement
Fokus Pengawasan dan Batasan Peran Kejaksaan
Meskipun menawarkan pendampingan, Kejati Sultra juga menjelaskan batasan peran mereka. Pendampingan yang diberikan bersifat regulatif dan tidak berfungsi sebagai jaminan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah. Jika sewaktu-waktu ditemukan adanya penyelewengan anggaran negara, Kejaksaan akan tetap melakukan penegakan hukum.
Kejaksaan akan memastikan bahwa pengerjaan proyek strategis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengawasan ini mencakup seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, tahapan lelang, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran. Setiap detail keuangan akan menjadi fokus pemeriksaan Kejaksaan.
Abdul Qohar menegaskan, "Kami tidak masuk pada substansi teknis pelaksanaan pengerjaan, walaupun sudah didampingi jaksa ketika ditemukan yang tidak sesuai maka dilakukan langkah penegakan hukum." Ini berarti fokus Kejaksaan adalah pada aspek legalitas dan akuntabilitas keuangan, bukan pada detail teknis konstruksi atau implementasi proyek.
Advertisement
Advertisement
Urgensi Pencegahan Korupsi dalam Proyek Strategis
Langkah Kejaksaan ini didasari oleh penilaian bahwa angka korupsi di Indonesia masih terus bertambah, terutama dalam pengerjaan proyek strategis nasional dan pembangunan fasilitas daerah. Situasi ini mendorong Kejaksaan untuk mengambil peran lebih proaktif dalam pencegahan. Korupsi dipandang sebagai ancaman serius terhadap pembangunan.
Tindak pidana korupsi kini tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) semata. Abdul Qohar bahkan memandang kondisi ini sebagai kejahatan yang terorganisasi dan bersifat transnasional. Modus operandi pelaku korupsi telah berkembang menjadi lebih kompleks dan canggih.
"Walaupun pelakunya di sini, tetapi harta kekayaannya, sahamnya, asetnya di luar negeri, sehingga modus operandinya bukan seperti jaman dulu lagi," tambahnya. Pernyataan ini menyoroti tantangan baru dalam memberantas korupsi. Kejahatan ini sering melibatkan jaringan internasional dan aset yang disembunyikan di berbagai yurisdiksi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews