Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menunjukkan komitmennya dalam memastikan akuntabilitas proyek pembangunan daerah. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Aceh Barat secara resmi menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan pendampingan hukum. Sinergi ini bertujuan mengawal pelaksanaan 16 Proyek Strategis Aceh Barat yang vital agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah proaktif ini diambil sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun teknis. Pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) diharapkan dapat mencegah temuan hukum di kemudian hari. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur di Aceh Barat dapat terealisasi secara transparan dan bertanggung jawab.
Fadly Octora, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, menyatakan bahwa pemaparan detail proyek telah dilakukan di hadapan tim JPN. Proyek-proyek ini dibiayai dari berbagai sumber anggaran tahun 2026, termasuk Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Transfer Umum (DTU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Advertisement
Advertisement
Pengawalan Pembangunan Infrastruktur Vital di Aceh Barat
Sebanyak 16 paket infrastruktur jalan dan jembatan di Aceh Barat menjadi fokus utama pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Proyek-proyek ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan mobilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Nilai kontrak keseluruhan proyek mencapai puluhan miliar rupiah, menunjukkan skala investasi yang signifikan.
Berikut adalah beberapa Proyek Strategis Aceh Barat yang mendapatkan pendampingan:
Saat ini, 13 paket di antaranya sudah berkontrak dan sedang dalam tahap pekerjaan dengan progres yang berbeda-beda setiap paket pekerjaan. Sementara untuk tiga paket pekerjaan lagi dalam proses tender.
Advertisement
Advertisement
Peran Kejaksaan dalam Menjamin Kualitas dan Akuntabilitas Proyek
Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah memasuki tahun kelima pada tahun 2026, menunjukkan efektivitas sinergi ini. Ahmad Lutfi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menjelaskan bahwa pendampingan hukum (legal assistance) merupakan layanan kejaksaan kepada instansi pemerintah. Tujuannya adalah membantu memastikan tindakan mereka tidak melanggar aturan hukum.
Tim Jaksa Pengacara Negara akan melakukan pengawasan melekat seiring dimulainya pekerjaan fisik di lapangan. Pengawasan ini krusial untuk menjamin bahwa realisasi proyek sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Dengan demikian, kualitas hasil pembangunan Proyek Strategis Aceh Barat dapat terjaga dan sesuai harapan masyarakat.
Pendampingan ini secara khusus dilakukan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Fungsi utama pendampingan hukum adalah mengawal kegiatan agar sesuai dengan aturan hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau korupsi, serta memberikan pendapat hukum bagi pejabat dalam pengambilan keputusan. Ini memastikan bahwa setiap langkah pemerintah berjalan sesuai regulasi.
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap, melalui pendampingan intensif dari Kejaksaan Negeri, seluruh infrastruktur ini dapat berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Harapannya, proyek-proyek ini segera dinikmati masyarakat untuk menunjang mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa kendala hukum di kemudian hari.
Sumber: AntaraNews