Terungkap! DPO Kasus Asusila Anak di Sabang Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Setelah Buron Lama
Tim gabungan Kejati Aceh dan Polda Aceh berhasil melakukan penangkapan DPO asusila anak di Banda Aceh. Pelaku buron sejak persidangan dan divonis in absentia.
Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh berhasil menorehkan keberhasilan signifikan. Mereka sukses menangkap seorang terpidana kasus asusila terhadap anak yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu dini hari, 30 Agustus, sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di kawasan Lampulo, Kota Banda Aceh, menandai berakhirnya pelarian panjang terpidana kasus asusila anak ini.
Terpidana yang diketahui bernama Nazar Maulana ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Sabang. Ia sebelumnya melarikan diri saat statusnya masih terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Sabang.
Kronologi Penangkapan DPO dan Jejak Pelarian
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengonfirmasi penangkapan Nazar Maulana di Banda Aceh. Operasi penangkapan DPO kasus asusila anak ini merupakan hasil kerja sama erat antara Kejati Aceh dan Polda Aceh untuk memberantas kejahatan.
Nazar Maulana sendiri adalah DPO yang sangat dicari oleh Kejaksaan Negeri Sabang. Ia diketahui melarikan diri dari proses hukum ketika hendak mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Sabang beberapa waktu lalu. Pelariannya ini membuat proses hukumnya terhambat dan menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum.
Selama masa pelariannya, petugas kejaksaan sempat melakukan dua kali upaya penyergapan. Namun, kedua upaya tersebut tidak berhasil membekuk Nazar Maulana yang selalu berhasil lolos. Jaksa penuntut umum juga telah beberapa kali memanggilnya secara patut agar mau menjalani hukuman, namun tidak diindahkan.
Setelah penangkapan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sabang. Penyerahan ini bertujuan untuk proses eksekusi lebih lanjut ke rutan atau lapas. Langkah ini memastikan bahwa Nazar Maulana akan menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Syariah.
Vonis In Absentia dan Kasus Jarimah Pemerkosaan
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, menjelaskan bahwa Nazar Maulana diputus bersalah secara in absentia. Putusan ini dijatuhkan karena pelaku tidak hadir dalam persidangan di Mahkamah Syariah Sabang. Ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum meskipun terpidana tidak kooperatif dalam kasus asusila anak ini.
Dalam putusannya, Mahkamah Syariah Sabang menghukum Nazar Maulana dengan pidana penjara selama 165 bulan. Hukuman berat ini dijatuhkan dalam perkara jarimah pemerkosaan yang dilakukannya. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang secara spesifik mengatur hukuman untuk jarimah pemerkosaan.
Tindak pidana pemerkosaan yang menjerat pelaku terjadi beberapa waktu sebelumnya di sejumlah tempat di Kota Sabang. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak yang pada saat kejadian masih berusia 17 tahun. Kejahatan ini menimbulkan dampak serius bagi korban dan masyarakat, sehingga penangkapan DPO asusila anak ini sangat penting.
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Sabang masih berkoordinasi dengan Rutan Kelas II B Banda Aceh maupun Lapas Kelas II A Banda Aceh. Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan tempat eksekusi terpidana. Proses ini penting untuk memastikan Nazar Maulana segera menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan.
Sumber: AntaraNews