Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus asusila anak yang terjadi di Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini juga menyeret dua rekan Piche Kota, berinisial RK dan RM, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu mengumpulkan bukti. Unsur tindak pidana telah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel oleh pihak kepolisian.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Laporan polisi terkait kasus ini sendiri telah masuk sejak tanggal 13 Januari 2026.
Advertisement
Advertisement
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan yang cermat. Tahapan ini meliputi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli yang relevan dengan kasus tersebut. Selain itu, pengumpulan alat bukti juga menjadi fokus utama dalam proses ini.
Alat bukti yang berhasil dikumpulkan mencakup surat-surat penting, barang bukti fisik, serta bukti elektronik yang mendukung. Semua bukti ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelancaran penanganan perkara.
Gelar perkara kemudian dilaksanakan sebagai langkah krusial untuk menentukan status hukum para terduga pelaku. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Oleh karena itu, Piche Kota bersama dua rekannya, RK dan RM, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui mekanisme yang sah dan terukur. Proses gelar perkara mencerminkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta akuntabilitas. Hal ini juga merupakan bentuk pengawasan internal dalam setiap tahapan penyidikan yang dilakukan.
Advertisement
Dalam penanganan kasus asusila anak ini, penyidik menerapkan beberapa pasal pidana yang relevan. Salah satu pasal yang digunakan adalah Pasal 473 ayat (4) KUHP. Pasal ini telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatifnya, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang Perlindungan Anak dari tindak asusila. Ancaman pidana penjara untuk pasal ini adalah paling lama 15 tahun.
Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP juga turut diterapkan dalam kasus ini. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak kejahatan terhadap anak.
Advertisement
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini demi memberikan efek jera dan melindungi hak-hak korban. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Advertisement
Setelah penetapan status tersangka, penyidik akan segera melakukan pemanggilan resmi terhadap Piche Kota dan tersangka RK. Pemanggilan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengumpulan keterangan tambahan. Semua prosedur akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, untuk tersangka RM, penyidik berencana melakukan penangkapan. Tindakan ini diambil karena RM dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. RM tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah, sehingga diperlukan tindakan tegas.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengiriman berkas ini merupakan langkah penting untuk proses penelitian dan penuntutan di pengadilan. Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lancar.
Advertisement
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini mengedepankan perlindungan hak korban, sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi para tersangka.
Sumber: AntaraNews