Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Dini Hari Mencekam di Tapos, 20 Remaja Pelaku Tawuran Diringkus

{{caption}}
IHSG Sepekan Anjlok 6,6%, Kapitalisasi Pasar Susut jadi Rp 12.736 Triliun

{{caption}}
Pastor di Sikka Dianiaya Usai Pimpin Misa Pemakaman

{{caption}}
Pesan Mengharukan Maia Estianty untuk Syifa Hadju: Peluk El yang Sering dan Lama Ya...

{{caption}}
Kronologi Penutupan White Rabbit PIK

{{caption}}
Suami Diduga Bakar Istri di Banyuwangi, Pelaku Ikut Terbakar

Topik Terkait
{{caption}}
VIDEO: Jaksa Melotot! Penonton Riuh Protes Tom Lembong Divonis Penjara 4,5 Tahun, Dianggap Pro Kapitalis

"Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,"

{{caption}}
Pengunjung Sidang Bergemuruh Usai Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Gemuruk suara pengunjung itu berdengung seisi ruang sidang.

{{caption}}
Jelang Sidang Vonis, Amar Putusan Tom Lembong Setebal Lebih dari 1.000 Halaman

Tom Lembong menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi importasi gula. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

{{caption}}
Tom Lembong Baca Nota Pembelaan di Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

Sidang dipimpin oleh ketua majelis Denie Arsan Fatrika dengan hakim anggota I Purwanto S Abdullah dan hakim anggota II Alfis Setiawan.

{{caption}}
Respons Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula: Tuntutan Abaikan Fakta Sidang

Tom Lembong mengaku mendengarkan secara cermat dan mencatat dengan teliti setiap pembacaan surat tuntutan tersebut.

{{caption}}
Alasan Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta: Tidak Merasa Bersalah dan Tidak Menyesali Perbuatannya

Apabila Tom Lembong tidak membayar denda Rp750 juta akan diganti hukuman penjara 6 bulan.

{{caption}}
Sorakan Pengunjung Sidang buat Jaksa Kejagung, Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Bui

"Pidana penjara 7 tahun dikurangi selama terdakwa selama ditahanan sementara," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

{{caption}}
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

{{caption}}
Simpatisan Teriak 'Hidup Tom Lembong' di Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Importasi Gula

Tom Lembong tiba di pintu ruang sidang pada pukul 14.18 WIB. Mengenakan setelan kemeja yang digulung lengannya.

{{caption}}
Begini Hitung-hitungan Jaksa soal Kerugian Negara Rp578 Miliar Akibat Ulah Tom Lembong Impor Gula

Jaksa menyebut, kerugian bermula saat Tom Lembong mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak swasta.

{{caption}}
Berpakaian Serba Hitam, Begini Penampilan Tom Lembong Hadiri Sidang Perdana Korupsi Importasi Gula

Berdasarkan pantauan, Lembong memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 10.16 WIB.

{{caption}}
Kejagung Sudah Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka

Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka

{{caption}}
Senyum Tom Lembong di Pelukan Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong memeluk istrinya, Franciska Wihardja setelah divonis 4,5 tahun penjara

{{caption}}
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Ada beberapa hal memberatkan hingga meringankan vonis diberikan majelis hakim terhadap Tom Lembong.

{{caption}}
Anies, Rocky Gerung hingga Eks Pimpinan KPK Hadiri Sidang Putusan Tom Lembong

Saking antusias masyarakat yang meyaksikan secara langsung di ruang sidang, membuat pihak keamanan turun tangan menenangkan mereka semua.

{{caption}}
Tom Lembong Siapkan Pleidoi Berjudul 'Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran'

Tom Lembong segera membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/7).

{{caption}}
Rachmat Gobel Blak-blakan di Sidang Tom Lembong, Mengaku Tak Impor Gula Saat Jadi Mendag Era Jokowi

Dia menjelaskan selama periodenya menjabat sebagai mendag selama 10 bulan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), stok gula dalam negeri lebih dari cukup.

{{caption}}
Hakim Minta Jaksa Serahkan Salinan Kerugian Negara Korupsi Impor Gula ke Kubu Lembong: Hak Terdakwa Juga Penasihat Hukum

Hakim meminta salinan itu segera diberikan sebelum pemeriksaan dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

{{caption}}
Bamsoet: Presiden Prabowo Tokoh Pemersatu, Rangkul Lawan Politik Demi Kepastian Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebagai Prabowo Tokoh Pemersatu yang mampu merangkul lawan politiknya, memberikan kepastian hukum dan membangun fondasi negara.

{{caption}}
Update Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pengadil Tom Lembong, MA Buka Suara Pertimbangkan Rekomendasi KY

Sunarto mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan rekomendasi, namun putusan akhirnya masih menunggu pertimbangan MA.

{{caption}}
KY Rekomendasi Sanksi Nonpalu untuk Majelis Hakim Perkara Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi ringan berupa hakim nonpalu selama enam bulan bagi majelis hakim perkara Tom Lembong, menyusul pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

{{caption}}
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Tom Lembong, Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Ketiga hakim yang dimaksud adalah hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua, serta hakim Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah selaku hakim anggota.

{{caption}}
Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas, Kini Tanyakan Aduan Terhadap Auditor BPKP ke Ombudsman

Kedatangan Tom Lembong bersama kuasa hukum itu untuk menyampaikan keluhan terkait maladministrasi merugikannya dalam audit dilakukan BPKP.

{{caption}}
VIDEO: Bikin Tom Lembong Langsung Bereaksi Ditanya "Menyesal Berteman Dengan Anies?"

Tom Lembong mengungkap jika perlakukan terhadap dirinya tidak proporsional.