Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung terkait kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Tom Lembong mengaku mendengarkan secara cermat dan mencatat dengan teliti setiap pembacaan surat tuntutan tersebut. Sepanjang persidangan, dia mencari di mana letak penyesuaian antara dakwaan dan tuntutan mencerminkan fakta-fakta persidangan, yang sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan atau 20 kali momen sidang.
"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja dari pada Kejaksaan Agung,” ujar Tom Lembong.
Tom Lembong mengaku siap menghadapi tuntutan apapun terkait perkara yang menjeratnya. Hal itu ditunjukkan lewat sikapnya yang kooperatif selama menjadi saksi kasus importasi gula, hingga berstatus terdakwa.
“Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam penuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif, berusaha sekeras tenaga untuk menciptakan suasana yang kondusif dari sisi kami sebagai terdakwa dan tim penasehat hukum. Jadi saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” tandas Tom Lembong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oki dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU menyatakan Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain tuntutan pidana penjara 7 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Advertisement
Pertimbangan Jaksa
Dalam pertimbangannya menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, JPU menilai hal memberatkan mentan Mendag tersebut tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.
Sementara hal meringankan adalah Tom Lembong belum pernah dihukum.
Advertisement
Dakwaan Tom Lembong
Diketahui bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih
Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.