Sorakan Pengunjung Sidang buat Jaksa Kejagung, Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Bui
"Pidana penjara 7 tahun dikurangi selama terdakwa selama ditahanan sementara," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom LEmbong 7 tahun penjara di perkara korupsi impor gula Kemendag. Tuntutan itu dibacakan dalam agenda sidang digelar di PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Pidana penjara 7 tahun dikurangi selama terdakwa selama ditahanan sementara," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seiring pembacaan tuntutan jaksa, ada reaksi dari pengunjung sidang. "huuuu.." teriak pengunjung.
Pembacaan sempat terhenti sesaat ketika para pengunjung sidang menyoraki jaksa. Namun, langsung dilanjutkan kembali.
Diketahui bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih
Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.