Terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025). Dalam persidangan tersebut, Tom mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara senilai Rp578.105.411.622,47 atau sekitar Rp578 miliar. Kerugian negara itu disebut terjadi akibat pemberian izin importasi gula selama periode 2015–2016 yang dinilai menyimpang dari ketentuan, serta memperkaya sedikitnya 10 orang penerima manfaat.
Perizinan tersebut diduga diberikan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
Perkara ini menambah deretan kasus korupsi di sektor pangan yang menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap stabilitas harga dan distribusi bahan pokok di masyarakat.
Tom Lembong segera membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/7).
Tom Lembong mengatakan, importasi gula yang kini malah menjeratnya hingga duduk di kursi terdakwa tidak hanya dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Mendag.
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebagai Prabowo Tokoh Pemersatu yang mampu merangkul lawan politiknya, memberikan kepastian hukum dan membangun fondasi negara.
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi ringan berupa hakim nonpalu selama enam bulan bagi majelis hakim perkara Tom Lembong, menyusul pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua, serta hakim Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah selaku hakim anggota.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas selisih angka kerugian negara Rp578 miliar dengan total hasil memperkaya pihak lain sebesar Rp515 miliar di kasus korupsi.