Jejak Rapat dan Surat Tom Lembong Diduga Salahi Aturan Impor Gula Berujung Korupsi

Jaksa membeberkan keterlibatan Tom Lembong dalam korupsi impor gula.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Jejak Rapat dan Surat Tom Lembong Diduga Salahi Aturan Impor Gula Berujung Korupsi
Sidang Dakwaan Tom Lembong (merdeka)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan keterlibatan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus korupsi importasi gula Kemendag dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal itu dibuktikan dari rentetan tanda tangan dokumen persetujuan yang ada.

Berawal pada November 2015 bertempat di ruang rapat Mendag, Tom Lembong melakukan rapat bersama dengan Srie Agustina, almarhum Karyanto Suprih, jajaran direktur Kemendag, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Dayu Padmara Rengganis, dan perwakilan pabrik gula rafinasi di antaranya Tony Wijaya dari PT Angels Products, Wisnu Hadiningrat dari PT Andalan Furnindo, Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya, Then Surianto Eka Prasetya dari PT Makassar Tene.

“Pada rapat tersebut dibahas mengenai teknis penugasan importasi gula kepada pabrik swasta penghasil gula rafinasi untuk dikerjasamakan dengan PT PPI dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula untuk operasi pasar, saat itu terdakwa Thomas Trikasih Lembong memutuskan untuk memberikan penugasan kepada PT PPI yang akan bekerjasama dengan produsen gula rafinasi yang hasil produksinya akan didistribusikan melalui distributor yang ditunjuk oleh PT PPI,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

“Sedangkan distribusi Gula Kristal Putih (GKP) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga melalui operasi pasar dan atau pasar murah,” sambungnya.

Kemudian, Charles Sitorus, Dayu Padmara Rengganis, dan Tony Wijaya Ng beserta perwakilan pabrik gula rafinasi yakni PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International dan PT Berkah Manis Makmur mengadakan pertemuan di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut kesepakatan di November 2015.

“Dalam rapat tersebut, Tony Wijaya Ng perwakilan dari PT Angels Products memberikan pembagian jumlah kuota Gula Kristal Putih (GKP) yang nantinya dapat dibeli oleh PT PPI adalah 10 persen dari semua jumlah total produksi gula Kristal Putih (GKP) yang dihasilkan oleh pabrik gula swasta penghasil Gula Kristal Rafinasi, selebihnya dilakukan pembelian oleh distributor melalui skema pembelian Delivery Order (DO) ke PT PPI,” jelas dia.

Pada 28 Desember 2015, diadakan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian yang membahas ketersediaan pangan, salah satunya tentang gula dengan kesimpulan bahwa Perum BULOG segera berkoordinasi dengan PT PPI terkait impor gula sambil menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Perum BULOG dan awal tahun 2016 diagendakan untuk membahas kembali mengenai gula.

Kemudian, Tom Lembong menerbitkan surat nomor: 51/M-DAG/SD/01/2016 tanggal 12 Januari 2016 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PPI perihal penugasan PT PPI dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, yang pada pokoknya PT PPI dapat melakukan kerja sama dengan produsen dalam negeri yang dapat memasok gula dan atau industri yang dapat mengolah gula mentah impor menjadi gula konsumsi.

“Hal tersebut bertolak belakang dengan surat Menteri BUMN nomor: S-887/MBU/12/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang menugaskan PT PPI untuk bekerjasama dengan BUMN produsen gula serta penjualan gula diarahkan hanya dijual pada tingkat pengecer dan atau konsumen,” ungkap jaksa.

Sebagai tindak lanjut, pada 13 Januari 2016 diadakan rapat dikantor PT PPI yang dihadiri oleh Charles Sitorus dengan perwakilan delapan perusahaan gula rafinasi untuk membahas rencana kerja sama pengadaan gula yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama nomor: 13/KNT/bahanpokok-HK/PPI/I/2016 tanggal 14 Januari 2016.

Yakni antara Charles Sitorus, Tony Wihaya Ng, Hendrogiarto A Tiwow dari PT Duta Sugar International, Wisnu Hendraningrat, Then Surianto Eka Prasetyo, Eka Sapanca dari PT Permata Dunia Sukses Utama, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat dari PT Medan Sugar Industry, dan Hengky Gozali dari PT Berkah Manis Makmur untuk menyediakan Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) dalam rangka pelaksanaan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

Pertemuan pun dilakukan beberapa kali sebelum terbitnya Surat Penugasan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/SD/01/2016 tanggal 12 Januari 2016. Bahwa pada rentang waktu Desember 2015 sampai dengan Januari 2016, selain pertemuan yang dilaksanakan oleh perwakilan PT PPI dan delapan perwakilan dari perusahaan swasta produsen gula rafinasi untuk membahas kerjasama importasi Gula Krital Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), terdapat juga komunikasi melalui email terkait pembahasan format draft atau konsep perjanjian antara PT PPI dengan delapan perusahaan gula rafinasi.

“Dengan cara awalnya Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products memerintahkan kepada Samuel selaku Legal PT Angels Products untuk menghubungi PT PPI, yaitu Prasetiyo Indroharto dengan perwakilan delapan perushaan swasta penghasil gula rafinasi melalui email,” kata jaksa.

Dalam rangka mengakomodir kerjasama importasi Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) antara PT PPI dengan perusahaan swasta penghasil gula rafinasi maka Tom Lembong memerintahkan almarhum Karyanto Suprih selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Srie Agustina selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk menerbitkan surat penugasan untuk pelaksanaan stabilitas harga dan pemenuhan stok gula nasional.

Selanjutnya, setelah draf surat penugasan dibuat, kemudian Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) tersebut nomor. 51/M-DAG/SD/01/2016 terbit pada tanggal 12 Januari 2016.

“Yang di dalam poin 3 berbunyi sebagai berikut: untuk itu agar perusahaan saudara dapat bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok gula dan atau industry yang dapat mengolah gula mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga maupun pembentukan stok gula di dalam negeri,” ujar jaksa.

“Sedangkan terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak memerintahkan PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula BUMN dan melaksanakan importasi Gula Kristal Putih (GKP) langsung dilakukan oleh BUMN,” lanjutnya.

Dengan adanya surat penugasan Menteri Perdagangan RI Nomor: 51/M-DAG/SD/01/2016 yang terbit pada 12 Januari 2016 tersebut, selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2016 Charles Sitorus selaku Direktur PT PPI bersama-sama dengan delapan petinggi perusahaan swasta menandatangani Kerja Sama Nomor 13/KNT/bahanpokok-HK/PPI/I/2016.

Kerjasama dengan delapan perusahaan gula rafinasi swasta tersebut terjadi sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya oleh Tom Lembong dan lainnya.

Selanjutnya, dalam rapat teknis pelaksanaan impor Gula Kristal Mentah (GKM), terdakwa memerintahkan almarhum Karyanto Suprih untuk memberikan persetujuan impor kepada PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Producst, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Duta Segar International, PT Medan Sugar Industri.

“Tanpa melalui persetujuan rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian, serta persetujuan impor gula kepada delapan perusahaan gula rafinasi tersebut adalah impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang tidak sesuai dengan izin industri delapan perusahaan tersebut,” terang jaksa.

Selanjutnya, almarhum Karyanto Suprih melaporkan kepada Tom Lembong melalui Nota dinas Nomor 24.DAGLU/ND/1/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang berisi, pertama bahwa terdapat delapan permohonan persetujuan impor gula kristal mentah atau gula kristal kasar (raw sugar) dari perusahaan industri gula rafinasi yang telah melaksanakan perjanjian dengan PT PPI dalam rangka pelaksanaan surat Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/SD/01/2016 tanggal 12 Januari 2016.

“Kedua, sehubungan dengan hal tersebut dan instruksi Bapak (Tom Lembong) telah ditandatangani delapan persetujuan impor Gula Kristal Mentah/Gula Kristal Kasar (Raw Sugar),” ujar jaksa.

Rincian importasi gula kristal mentah atau kasar untuk tersebut yakni PT Angels Products sebanyak 26 ribu ton, PT Duta Sugar International sebanyak 36 ribu ton, PT Makassar Tens sebanyak 24 ribu ton, PT Permata Dunia Sukses Utama sebanyak 16 ribu ton, PT Sentra Usahatama Jaya sebanyak 27 ribu ton, PT Medan Sugar Industry sebanyak 21.200 ton, PT Andalan Furnindo sebanyak 16 ribu ton, dan PT Berkah Manis Makmur sebanyak 36 ribu ton, dengan keseluruhan total 200 ribu ton.

“Selanjutnya, Menteri Perdagangan RI terdakwa Thomas Trikasih Lembong juga menandatangani surat Nomor: 181/M-DAG/SD/2/2016 perihal Pendistribusian Gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) pada tanggal 10 Februari 2016 yang mana Menteri Perdagangan RI terdakwa Thomas Trikasih Lembong menerbitkan surat kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) untuk dapat menunjuk distributor di dalam pelaksanaan operasi pasar, hal ini tertuang di dalam point 5,” tutur jaksa.

“Yang berbunyi: Penjualan GKP baik oleh PT PPI secara langsung maupun melalui distributor kepada konsumen dilakukan pada tingkat harga dan seterusnya, dan dalam point 6 yang berbunyi: PT PPI bertanggung jawab terhadap

pendistribusian yang dilakukan secara langsung dan/atau melalui distributor dan seterusnya,” jelas jaksa.

Dengan demikian, surat Nomor: 181/M-DAG/SD/2/2016 perihal Pendistribusian Gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) pada tanggal 10 Februari 2016 bertentangan dengan surat Menteri BUMN nomor S-888/ MBU/12/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Rini M Soemarno selaku Menteri BUMN perihal distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula yang ditunjukkan kepada Direksi PT PPI.

“Yang pada intinya bahwa penjualan gula diarahkan hanya untuk tingkat pengecer dan atau konsumen, bukan melalui distributor dan tidak sesuai hasil rapat koordinasi antar Kementerian tanggal 28 Desember 2015 yang menyatakan bahwa pelaksanaan importasi gula konsumsi PT PPI harus berkoordinasi dengan Perum Bulog,” Jaksa menandaskan.

Rekomendasi