Majelis Hakim Larang Live Streaming Sidang Korupsi Tom Lembong
Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, mengingatkan jurnalis yang hadir untuk tidak melakukan siaran langsung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melarang awak media menyiarkan secara langsung sidang kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Larangan ini disampaikan saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (20/3).
Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, mengingatkan jurnalis yang hadir untuk tidak melakukan siaran langsung selama persidangan berlangsung.
"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya," ujar Hakim Dennie di ruang sidang.
"Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan," tambahnya.
Namun, Hakim Dennie tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan larangan tersebut.
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan meloloskan importasi gula oleh 10 pihak swasta. Tindakannya dinilai telah menguntungkan pihak swasta sekaligus merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.