Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Prabowo Diskusi dengan PM Australia Via Telepon, Pastikan Kerja Sama Tetap Kuat di Tengah Dinamika Global

{{caption}}
Erick Thohir Temui Prabowo, Lapor Rencana Pembangunan Akademi Olahraga Nasional

{{caption}}
Hasil Persis vs Bhayangkara FC: Comeback, Laskar Sambernyawa Tinggalkan Zona Merah

{{caption}}
Bocoran Dokumen soal Pesawat Militer AS Bebas Melintas di RI, Menlu Angkat Suara

{{caption}}
Detik-Detik Pelajar di Medan Panik Diserang Geng Motor Bersenjata Tajam

{{caption}}
Terungkap Zarof Ricar Punya Perusahaan Bayangan, Ini Fungsinya

Topik Terkait
{{caption}}
Pengunjung Sidang Bergemuruh Usai Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Gemuruk suara pengunjung itu berdengung seisi ruang sidang.

{{caption}}
Tok! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).

{{caption}}
Jelang Sidang Vonis, Amar Putusan Tom Lembong Setebal Lebih dari 1.000 Halaman

Tom Lembong menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi importasi gula. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

{{caption}}
Anies, Rocky Gerung hingga Eks Pimpinan KPK Hadiri Sidang Putusan Tom Lembong

Saking antusias masyarakat yang meyaksikan secara langsung di ruang sidang, membuat pihak keamanan turun tangan menenangkan mereka semua.

{{caption}}
Tom Lembong Siapkan Pleidoi Berjudul 'Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran'

Tom Lembong segera membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/7).

{{caption}}
Tom Lembong Baca Nota Pembelaan di Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

Sidang dipimpin oleh ketua majelis Denie Arsan Fatrika dengan hakim anggota I Purwanto S Abdullah dan hakim anggota II Alfis Setiawan.

{{caption}}
Respons Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula: Tuntutan Abaikan Fakta Sidang

Tom Lembong mengaku mendengarkan secara cermat dan mencatat dengan teliti setiap pembacaan surat tuntutan tersebut.

{{caption}}
Alasan Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta: Tidak Merasa Bersalah dan Tidak Menyesali Perbuatannya

Apabila Tom Lembong tidak membayar denda Rp750 juta akan diganti hukuman penjara 6 bulan.

{{caption}}
Sorakan Pengunjung Sidang buat Jaksa Kejagung, Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Bui

"Pidana penjara 7 tahun dikurangi selama terdakwa selama ditahanan sementara," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

{{caption}}
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

{{caption}}
Simpatisan Teriak 'Hidup Tom Lembong' di Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Importasi Gula

Tom Lembong tiba di pintu ruang sidang pada pukul 14.18 WIB. Mengenakan setelan kemeja yang digulung lengannya.

{{caption}}
FOTO: Raut Tom Lembong Derngarkan Keterangan Saksi JPU di Sidang Kasus Impor Gula

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara senilai Rp578.105.411.622,47 atau sekitar Rp578 miliar.

{{caption}}
Bamsoet: Presiden Prabowo Tokoh Pemersatu, Rangkul Lawan Politik Demi Kepastian Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebagai Prabowo Tokoh Pemersatu yang mampu merangkul lawan politiknya, memberikan kepastian hukum dan membangun fondasi negara.

{{caption}}
Update Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pengadil Tom Lembong, MA Buka Suara Pertimbangkan Rekomendasi KY

Sunarto mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan rekomendasi, namun putusan akhirnya masih menunggu pertimbangan MA.

{{caption}}
KY Rekomendasi Sanksi Nonpalu untuk Majelis Hakim Perkara Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi ringan berupa hakim nonpalu selama enam bulan bagi majelis hakim perkara Tom Lembong, menyusul pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

{{caption}}
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Tom Lembong, Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Ketiga hakim yang dimaksud adalah hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua, serta hakim Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah selaku hakim anggota.

{{caption}}
Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas, Kini Tanyakan Aduan Terhadap Auditor BPKP ke Ombudsman

Kedatangan Tom Lembong bersama kuasa hukum itu untuk menyampaikan keluhan terkait maladministrasi merugikannya dalam audit dilakukan BPKP.

{{caption}}
VIDEO: Bikin Tom Lembong Langsung Bereaksi Ditanya "Menyesal Berteman Dengan Anies?"

Tom Lembong mengungkap jika perlakukan terhadap dirinya tidak proporsional.

{{caption}}
Kecuali Tom Lembong, Kejagung Tetap Proses Hukum Tersangka Lain di Kasus Impor Gula

Sebagai pihak yang berperkara dengan Tom, Kejagung menghormati keputusan diambil presiden soal tersebut.

{{caption}}
Tom Lembong Ibaratkan Sidang Impor Gula Seperti Perang: Semua Sumber Daya Dikerahkan Demi Kemenangan

Tom Lembong mengibaratkan persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeretnya sebagai terdakwa, seperti perang.

{{caption}}
Anies Baswedan, Jenderal Bintang Tiga hingga Mantan Pimpinan KPK Hadiri Sidang Tom Lembong

Para mantan pejabat dan tokoh terkenal tersebut terpantau sampai di ruang sidang dengan waktu yang berlainan sebelum pukul 14.00 Wib

{{caption}}
Kasus Korupsi Impor Gula, Jaksa Bacakan Tuntutan Tom Lembong Hari Ini

Tom Lembong menjadi tersangka komoditas impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.

{{caption}}
Ini Alasan Jaksa Ajukan Sita iPad dan MacBook Tom Lembong

Penyitaan terkait status Tom Lembong sebagai terdakwa kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan.

{{caption}}
Rachmat Gobel Blak-blakan di Sidang Tom Lembong, Mengaku Tak Impor Gula Saat Jadi Mendag Era Jokowi

Dia menjelaskan selama periodenya menjabat sebagai mendag selama 10 bulan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), stok gula dalam negeri lebih dari cukup.