Ini Alasan Jaksa Ajukan Sita iPad dan MacBook Tom Lembong
Penyitaan terkait status Tom Lembong sebagai terdakwa kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyita barang elektronik jenis iPad dan Macbook milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kejagung menyatakan bahwa penyitaan kedua alat elektronik tersebut karena jaksa menilai ada sesuatu yang penting.
"Sehingga JPU merasa perlu untuk meminta persetujuan penyitaan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).
Pengajuan kepada majelis hakim tersebut dilakukan JPU lantaran proses hukum Tom Lembong sendiri telah masuk ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Mengapa? Karena JPU melihat perlengkapan alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan yang sementara itu dilarang. Boleh ada elektronik tapi yang sifatnya statis, dan itu ada di luar kamar tahanan, tapi ini bisa masuk," kata Harli.
"Makanya JPU ini sesuai keterangannya kemarin, maka diduga ini ada hubungannya dengan perkara, sehingga dilakukan untuk permohonan penyitaan. Dan tentu nanti kalau pengadilan menyetujui, maka JPU akan membaca, mendalami, mengkaji terkait berbagai informasi terkait di dalam barang elektronik itu,” imbuh Harli.
Meski pihak kuasa hukum beralasan barang elektronik tersebut digunakan Tom Lembong untuk menyusun pembelaannya, Kejagung tetap berpatokan pada aturan larangan keberadaan alat-alat elektronik ke kamar tahanan.
“Di kamar tahanan itu boleh ada TV, tapi itu berada di luar dan itu statis. Kita belum tahu itu dari siapa, itu sedang ditelusuri kenapa bisa masuk,” Harli menandaskan.
Konstruksi Perkara Tom Lembong
Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa, ditunda lantaran Tom Lembong sedang sakit.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sigit Sambodo mengaku pada Rabu (21/5) malam, mendapatkan kabar dan surat keterangan dari dokter bahwa Tom Lembong sedang sakit.
"Tadi pagi juga sudah kami pastikan berdasarkan informasi bahwa beliau (Tom Lembong) masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat sehingga tidak bisa hadir pada sidang kali ini," ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5), seperti dilansir Antara.
Dengan demikian, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pun menunda persidangan menjadi Senin, 2 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain mengabarkan bahwa Tom Lembong sedang sakit, JPU turut mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak milik Tom Lembong.
JPU menjelaskan dua unit barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
"Kami mohon untuk disita karena kami menduga kedua benda tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ungkap JPU.
Atas permintaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku akan mengambil sikap dengan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.