Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengembalikan satu unit iPad dan satu laptop milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kedua perangkat elektronik tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kebijakan importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
"Barang bukti tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver; dan Satu unit laptop merek Apple warna silver. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdawak melalui penasihat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Jumat (18/7).
Hakim anggota Alfis Setiawan, menambahkan barang bukti tersebut tidak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Tom.
“Karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, dan bukan merupakan hasil tindak pidana. Maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," ucap Alfis.
Dua perangkat itu ditemukan di dalam kamar tahanan Tom Lembong saat jaksa penuntut umum melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa sempat mengusulkan agar barang tersebut dimusnahkan.
Advertisement
Namun, Tom Lembong dalam pembelaannya menyatakan perangkat itu digunakannya untuk menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan selama proses persidangan berlangsung.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Thomas Trikasih Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.