Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Hasil Getafe vs Barcelona: Blaugrana Tinggalkan Real Madrid, 1 Tangan Angkat Trofi Liga Spanyol

{{caption}}
Hasil Liverpool vs Crystal Palace: Petik 3 Poin, The Reds Mantap Menuju Liga Champions

{{caption}}
Hasil Borneo FC vs Semen Padang: Bekuk Kabau Sirah, Pesut Etam Samai Poin Persib Bandung

{{caption}}
Di Momen El Rumi Sungkeman, Ahmad Dhani Sebut Tak Ada Anaknya yang Durhaka hingga Ungkap Janji di Akhirat

{{caption}}
Ratusan Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Bertumbangan Usai Santap Menu MBG

{{caption}}
Cerita Polisi ‘Sang Penjaga Malam’, Borong Dagangan Lansia hingga Antar Pulang Pakai Motor Patroli

Topik Terkait
{{caption}}
Pengunjung Sidang Bergemuruh Usai Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Gemuruk suara pengunjung itu berdengung seisi ruang sidang.

{{caption}}
Tok! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).

{{caption}}
Jelang Sidang Vonis, Amar Putusan Tom Lembong Setebal Lebih dari 1.000 Halaman

Tom Lembong menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi importasi gula. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

{{caption}}
Anies, Rocky Gerung hingga Eks Pimpinan KPK Hadiri Sidang Putusan Tom Lembong

Saking antusias masyarakat yang meyaksikan secara langsung di ruang sidang, membuat pihak keamanan turun tangan menenangkan mereka semua.

{{caption}}
Tom Lembong Siapkan Pleidoi Berjudul 'Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran'

Tom Lembong segera membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/7).

{{caption}}
Alasan Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta: Tidak Merasa Bersalah dan Tidak Menyesali Perbuatannya

Apabila Tom Lembong tidak membayar denda Rp750 juta akan diganti hukuman penjara 6 bulan.

{{caption}}
Sorakan Pengunjung Sidang buat Jaksa Kejagung, Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Bui

"Pidana penjara 7 tahun dikurangi selama terdakwa selama ditahanan sementara," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

{{caption}}
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

{{caption}}
Simpatisan Teriak 'Hidup Tom Lembong' di Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Importasi Gula

Tom Lembong tiba di pintu ruang sidang pada pukul 14.18 WIB. Mengenakan setelan kemeja yang digulung lengannya.

{{caption}}
Kasus Korupsi Impor Gula, Jaksa Bacakan Tuntutan Tom Lembong Hari Ini

Tom Lembong menjadi tersangka komoditas impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.

{{caption}}
FOTO: Raut Tom Lembong Derngarkan Keterangan Saksi JPU di Sidang Kasus Impor Gula

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara senilai Rp578.105.411.622,47 atau sekitar Rp578 miliar.

{{caption}}
JPU Ingin Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Jaksa menilai seluruh dakwaannya telah berkesesuaian dengan perkara yang ditangani.

{{caption}}
Bamsoet: Presiden Prabowo Tokoh Pemersatu, Rangkul Lawan Politik Demi Kepastian Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebagai Prabowo Tokoh Pemersatu yang mampu merangkul lawan politiknya, memberikan kepastian hukum dan membangun fondasi negara.

{{caption}}
Update Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pengadil Tom Lembong, MA Buka Suara Pertimbangkan Rekomendasi KY

Sunarto mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan rekomendasi, namun putusan akhirnya masih menunggu pertimbangan MA.

{{caption}}
KY Rekomendasi Sanksi Nonpalu untuk Majelis Hakim Perkara Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi ringan berupa hakim nonpalu selama enam bulan bagi majelis hakim perkara Tom Lembong, menyusul pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

{{caption}}
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Tom Lembong, Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Ketiga hakim yang dimaksud adalah hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua, serta hakim Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah selaku hakim anggota.

{{caption}}
Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas, Kini Tanyakan Aduan Terhadap Auditor BPKP ke Ombudsman

Kedatangan Tom Lembong bersama kuasa hukum itu untuk menyampaikan keluhan terkait maladministrasi merugikannya dalam audit dilakukan BPKP.

{{caption}}
VIDEO: Bikin Tom Lembong Langsung Bereaksi Ditanya "Menyesal Berteman Dengan Anies?"

Tom Lembong mengungkap jika perlakukan terhadap dirinya tidak proporsional.

{{caption}}
Berawal dari Info Intelijen, TNI AL dan BAIS Gagalkan Penyelundupan 1.832 Kosmetik Ilegal di Perbatasan

Operasi tersebut dilaksanakan di Alur Sungai Lalosalok, Sei Pancang, wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (25/4).

{{caption}}
Sempat Gunakan Rakit, BBKSDA Sumut Lepasliarkan Orangutan Sumatra ke Hutan Primer TNGL

Sebelumnya, orangutan Sumatra itu dievakuasi dari area perladangan warga di Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut.

{{caption}}
Ephorus HKBP Temui Jusuf Kalla, Bahas Toleransi dan Isu Ceramah UGM

Ia menyinggung keberhasilan Jusuf Kalla dalam menangani konflik di Ambon, Poso, dan Aceh sebagai bukti kapasitasnya dalam membangun perdamaian.

{{caption}}
Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur

Maria menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.

{{caption}}
Kementerian Haji Ingatkan Kelompok Pembimbing Tak Bebani Jemaah dengan Biaya Tambahan

Kami akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran," ujar Juru Bicara Kementerian Haji, Maria Assegaf.

{{caption}}
Program MBG Buka Lapangan Kerja Baru, Eks Korban PHK Massal Kini Bisa Menafkahi Keluarga

Setelah mengalami pengangguran selama lima bulan akibat pemutusan hubungan kerja massal, Suranto kini berhasil bangkit berkat program MBG.