Anies, Rocky Gerung hingga Eks Pimpinan KPK Hadiri Sidang Putusan Tom Lembong
Saking antusias masyarakat yang meyaksikan secara langsung di ruang sidang, membuat pihak keamanan turun tangan menenangkan mereka semua.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Memdag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kali, agenda sidang majelis hakim akan membacakan putusan pada Jumat (18/7).
Pantauan di lapangan, Tom Lembong hadir di ruang sidang pada pukul 13.45 WIB. Kehadiran menyita perhatian simpatisan maupun pengunjung yang hadir. Bahkan, saking antusias masyarakat yang meyaksikan secara langsung di ruang sidang, membuat pihak keamanan turun tangan menenangkan mereka semua.
Sedangkan, simpatisan yang berhasil masuk ke dalam lantas mendekati Tom Lembong memberikan semangat sambil menyalami. Sebagian diantaranya, menyanyikan lagu Indonesia dan berteriak meminta Tom Lembong dibebaskan dari hukuman.
Sidang Dihadiri Sejumlah Tokoh
Sejumlah tokoh nasional juga terlihat hadir menyaksikan secara langsung putusan sidang Tom Lembong. Beberapa tokoh yang hadir itu di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dongker dipadu celana panjang cokelat. Anies langsung duduk di kursi pengunjung bagian depan.
Anies tak sendiri, dia diapit mantan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Akademisi Rocky Gerung dan Refly Harun. Mereka juga sama-sama duduk di kursi pengunjung depan.
Keempat tokoh itu terlihat dengan wajah serius mendengarkan amar putusan dibacakan majelis hakim. Hingga berita ini berlangsung, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika masih membacakan putusan.
Dakwaan Tom Lembong
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.