Bacakan Pleidoi, Tom Lembong Singgung Perjalanan Kasusnya: Saya Gabung ke Oposisi, Saya Terancam Dipidana
Lembong menyebut timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Agenda persidangan hari ini adalah penyampaian pembelaan Tom Lembong setelah mendengar tuntutan jaksa.
Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas 1A, Rabu (9/7).
Dalam nota pembelaannya, Tom Lembong mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula merupakan sinyal ancaman dari penguasa.
Dia mengatakan, sprindik atas perkara tersebut diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada 3 Oktober 2023.
"Meskipun demikian, saya resmi bergabung pada Tim Kampanye Nasional sebuah pasangan CaPres-CaWaPres yang berseberangan dengan penguasa, pada tanggal 14 November, 2023," kata Tom Lembong dalam sidang.
"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan," sambungnya.
Apalagi, dukungan itu diketahui secara luas antara kalangan elite politik. Bahkan, sepanjang tahun 2023, dia semaksimal mungkin membantu Anies Rasyid Baswedan dapat dicalonkan sebagai Calon Presiden (Capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Oleh karena itu, dia menduga kuat ada kaitannya dukungan itu kasus hukum yang dihadapinya saat ini.
"Sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam di-pidana. Sinyal itu jelas bagi semua pengamat saat sprindik terhadap saya diterbitkan satu setengah tahun yang lalu," tegasnya.
"Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, 2 minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR-RI dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini," pungkasnya.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Kejagung menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tuntutan itu disampaikan JPU Kejagung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Pidana penjara 7 tahun dikurangi selama terdakwa selama ditahanan sementara," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dakwaan Tom Lembong
Diketahui bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.