Berpakaian Serba Hitam, Begini Penampilan Tom Lembong Hadiri Sidang Perdana Korupsi Importasi Gula
Berdasarkan pantauan, Lembong memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 10.16 WIB.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3). Lembong hadir dan duduk di kursi terdakwa.
Berdasarkan pantauan, Lembong memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 10.16 WIB. Nampak dia hadir dengan mengenakan pakaian serba hitam sambil membawa kantong kain biru.
Jelang sidang, nampak Tom Lembong menunjukkan wajah tenangnya. Dia menyempatkan diri untuk menghampiri istrinya, Franciska Wihardja dan Anies Baswedan yang telah menunggunya lebih dulu.
Mereka terlihat saling bersapa dan berbincang. Anies dan Franciska nampak memberikan dukungan ke eks Mendag itu jelang sidang perdana.
Diketahui, PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara korupsi Importasi Gula untuk terdakwa Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, Kamis (6/3).
Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
Thomas Trikasih Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kegiatan importas gula pada rentang waktu 2015 hingga 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom Lembong melakukan kegiatan importasi gula kepada pihak swasta dengan menerbitkan surat pengakuan Impor gula atau persetujuan Impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi maupun rekomendasi dari Kementerian terkait.
Lembong pun memberikan izin ke pihak swasta melakukan impor gula mentah untuk selanjutnya diolah di dalam negeri. Padahal kondisi produksi gula pada saat itu di dalam negeri masih tercukupi.
"Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," ucap Jaksa dalam amar dakwaannya.
Lembong sendiri tidak melibatkan perusahaan BUMN selaku pengendali ketersediaan dan stabilitas harga gula dan justru memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) guna melakukan pengadaan GKP.
"Tedakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," jelas Jaksa.
Perbuatan eks Mendag itu pun pada akhirnya memperkaya 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus korupsi itu.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," pungkas Jaksa.