Tom Lembong Didakwa Terlibat Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar
Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan importasi gula pada rentang waktu 2015 hingga 2016.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan importasi gula pada rentang waktu 2015 hingga 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom melakukan kegiatan importasi gula kepada pihak swasta dengan menerbitkan surat pengakuan Impor gula atau persetujuan Impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi maupun rekomendasi dari Kementerian terkait.
Lembong memberikan izin ke pihak swasta melakukan impor gula mentah untuk selanjutnya diolah di dalam negeri. Padahal, kondisi produksi gula saat itu di dalam negeri masih tercukupi.
"Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa dalam amar dakwaannya, Kamis (6/3).
Tom Lembong disebut tidak melibatkan perusahaan BUMN selaku pengendali ketersediaan dan stabilitas harga gula. Jaksa menyebut Tom justru memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP.
"Tedakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," jelas Jaksa.
Tom Lembong Memperkaya Swasta
Perbuatan eks Mendag itu pun pada akhirnya memperkaya 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus korupsi itu.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," pungkas Jaksa.