VIDEO: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp750 Juta Korupsi Impor Gula, ini yang Memberatkan
JPU menyatakan Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
JPU menyatakan Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tuntutan pidana penjara 7 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU menilai hal memberatkan mentan Mendag tersebut tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.
Sementara hal meringankan adalah Tom Lembong belum pernah dihukum.