Begini Hitung-hitungan Jaksa soal Kerugian Negara Rp578 Miliar Akibat Ulah Tom Lembong Impor Gula
Jaksa menyebut, kerugian bermula saat Tom Lembong mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak swasta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam agenda sidang kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016. Salah satu yang diangkat adalah alur dari kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Jaksa menyebut, bermula saat Tom Lembong mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak swasta.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Pihak swasta yang dimaksud adalah Tony Wijaya melalui PT Angels Product, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, dan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama.
Kemudian Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
Persetujuan impor itu pun diberikan tanpa adanya rapat koordinasi bersama kementerian, termasuk rekomendasi dari Kemenperin. Tom Lembong juga memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih terhadap delapan perusahaan swasta, mulai dari PT Angels Product hingga PT Berkah Manis Makmur.
Pada 2015, Tom Lembong memberikan surat pengakuan importir produsen Gula Kristal Mentah kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih, di saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan realisasi impor Gula Kristal Mentah tersebut terjadi pada musim giling.
Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan BUMN sebagai pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, namun malah memilih Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri sebagai pengendalian dan stabilisasi harga gula.
Selanjutnya, Tom Lembong juga telah memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk melakukan pengadaan Gula Kristal Putih lewat bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Perbuatan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus bersama-sama dengan sembilan pihak swasta lainnya telah bersepakat soal pengaturan harga jual gula.
"Kesepakatan itu berkaitan dengan pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani," terang jaksa.
Tom Lembong pun didakwa atas dugaan penyalahgunaan aturan mengenai distribusi gula dalam rangka melakukan stabilisasi harga, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah. Dia disebut memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar.
Rincian Kerugian Akibat Perkaya 10 Pihak Swasta
Dikutip dari surat dakwaan, jaksa mengungkap hitungan kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula yang mencapai Rp578 miliar berdasarkan hasil audit.
Berikut rinciannya:
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT. Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI.
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkopol dan PT PPI.
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol, dan PT PPI.
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI.
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI.
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI.
7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/Inkoppol.
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.
Jaksa menyebut, total kerugian negara akibat memperkaya 10 pihak swasta tersebut adalah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Jaksa kemudian membuka hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
a. Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar:
1) Jumlah Nilai Pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan dari importir pabrik gula Rp1.832.049.545.455,55
2) Dikurangi Jumlah Nilai Pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan yang seharusnya dibayarkan oleh PT PPI Harga Patokan Petani (HPP) Rp 1.637.331.363.636,36
3) Kerugian Keuangan Negara atas Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan (Jumlah a = 1) -2)) Rp 194.718.181.818,19
b. Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI
1) Jumlah Nilai Bea Masuk dan PDRI yangseharusnya dibayarkan oleh importir/pabrik gula (Bea Masuk dan PDRI senilai GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar) Rp 1.443.009.171.790,46
2) Dikurangi Jumlah nilai Bea Masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan pada saat impor raw sugar untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar Rp 1.059.621.941.986,18
3) Kerugian Keuangan Negara atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI (Jumlah b = 1) -2)) Rp 383.387.229.804,28
"Jumlah Kerugaian Keuangan Negara (a+b) Rp578.105.411.622,47," tulis Jaksa dalam surat dakwaan.