Ipad dan Macbook Disita, Tom Lembong Bakal Buat Pleidoi Tulis Tangan
Menurut Tom, penyitaan tersebut membingungkan, karena dilakukan pada tahap persidangan, bukan penyidikan.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyayangkan penyitaan iPad Pro dan Macbook miliknya oleh jaksa, padahal kedua perangkat itu hendak digunakannya untuk menulis pleidoi pembelaan diri.
“Kita keberatan karena wewenangnya enggak jelas, dasar hukumnya enggak jelas. Yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai,” ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6).
Menurut Tom, penyitaan tersebut membingungkan, karena dilakukan pada tahap persidangan, bukan penyidikan. Ia menambahkan, kini terpaksa menulis pleidoinya dengan tulis tangan.
“Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan pulpen, karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan. Tapi pertanyaan saya, apa yang optimal untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan?” katanya.
Penjelasan Jaksa Agung
Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita iPad dan MacBook milik Tom Lembong. Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang menjeratnya.
“Tentu JPU menilai ada sesuatu yang penting di kedua alat elektronik tersebut, sehingga JPU merasa perlu untuk meminta persetujuan penyitaan ke pengadilan,” ujar Harli, Jumat (23/5).
Kejagung juga menyoroti keberadaan barang elektronik itu di kamar tahanan, yang semestinya tidak diperbolehkan kecuali perangkat statis seperti TV yang ditempatkan di luar kamar.
“Makanya JPU menduga ini ada hubungannya dengan perkara. Jika disetujui pengadilan, maka JPU akan membaca dan mengkaji berbagai informasi di dalam barang elektronik itu,” sambung Harli.
Meski kuasa hukum Tom berdalih perangkat digunakan untuk menyusun pembelaan, Kejagung berpegang pada aturan larangan alat elektronik di ruang tahanan.
Sidang Sempat Ditunda
Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong juga sempat ditunda karena ia dinyatakan sakit.
“Tadi pagi kami pastikan beliau masih sakit, dengan suhu di atas 38 derajat, sehingga tidak bisa hadir,” kata Jaksa Sigit Sambodo dalam persidangan Kamis (22/5).
Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menunda sidang menjadi Senin, 2 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang itu pula, jaksa mengajukan permohonan penyitaan terhadap iPad Pro dan MacBook milik Tom Lembong. Kedua perangkat ditemukan dalam sidak di Rutan Salemba, Senin (19/5).
Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dan rapat koordinasi.
Surat persetujuan itu diberikan meski diketahui perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Selain itu, Tom juga disebut tidak menunjuk BUMN dalam pengendalian harga dan ketersediaan gula. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi non-BUMN seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.