Menang Praperadilan Lawan Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Mantan Mendag Lain
Pemeriksaan terhadap lima mantan Mendag lainnya akan dilakukan jika terdapat cukup bukti.
Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.
"Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu," kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Sutikno menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap lima mantan Mendag lainnya akan dilakukan jika terdapat cukup bukti, sehingga dia meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan selanjutnya.
Selain itu Dia menerangkan terkait jumlah saksi yang sebelumnya sebanyak 29 orang tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi selama proses penyidikan berlanjut.
"Masih terus berproses jalan dan selalu bertambah (jumlah saksi) tentunya," ujarnya.
Sutikno mengatakan selanjutnya pihaknya akan berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk kemudian dibawa ke persidangan.
"Ya kami fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan. Nanti kalau sudah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan," pungkas Sutikno.
Sebagai informasi, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi prosedur. Ditolaknya permohonan praperadilan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus importir gula menjadikan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan.
Reporter Magang: Maria Hermina Kristin.