Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengunggah foto diduga suasana persidangan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Foto tersebut bernuansa hitam putih. Anies nampaknya kecewa koleganya divonis penjara oleh hakim.
"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan," tulis Anies mengawali caption foto. Dikutip merdeka.com dari akun Instagram Anies, Minggu (20/7).
Anies menilai, selama proses persidangan berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.
Menurutnya, fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, namun lanjut Anies, semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tidak pernah ada.
"Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa," ujarnya.
Anies menganggap vonis Tom Lembong jadi penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai.
"Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh," ucap Anies.
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam kebijakan importasi gula. Tom diganjar hukuman 4 tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan hal-hal yang memberatkan. Antara lain Tom Lembong sebagai pejabat negara dinilai lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis daripada prinsip demokrasi ekonomi yang dijamin dalam konstitusi.
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Dennie Arsan Fatrika.
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan oleh hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis Setiawan.
Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.