Rekam Jejak Dennie Arsan Fatrika, Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Hakim Dennie Arsan Fatrika berpengalaman dengan berbagai kasus besar di Indonesia.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Rekam Jejak Dennie Arsan Fatrika, Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Rekam Jejak Dennie Arsan Fatrika, Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula (Merdeka.com)

Nama Hakim Dennie Arsan Fatrika tengah menjadi sorotan usai menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Vonis itu diberikan setelah majelis hakim menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Dennie yang saat persidangan menjadi Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Sosok Hakim Dennie Arsan

Dennie Arsan Fatrika adalah seorang hakim yang saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia memiliki pengalaman panjang di dunia peradilan sejak tahun 1999 dan telah menangani berbagai kasus penting, termasuk kasus korupsi.

Hakim Dennie Arsan Fatrika lahir pada 21 September 1975 dan memiliki gelar S.H., M.H. Ia diangkat menjadi Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2022. Selain itu, ia juga dikenal karena penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

Dalam perjalanan kariernya, Dennie Arsan Fatrika telah menjabat di berbagai pengadilan di Indonesia. Ia juga tercatat memiliki kekayaan yang mencapai Rp 4,3 miliar, yang berasal dari berbagai aset dan warisan.

Profil Lengkap Hakim Dennie Arsan Fatrika

Hakim Dennie Arsan Fatrika memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang mengesankan. Berikut adalah detail profilnya:

  1. Nama Lengkap dan Gelar: Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.
  2. NIP: 197509211999031004
  3. Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda (IV/c)
  4. Jabatan Saat Ini: Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kariernya dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Karawang pada tahun 1999. Sejak itu, ia telah menjabat di berbagai pengadilan, termasuk:

  1. Hakim di PN Mamuju (2003)
  2. PN Lubuk Basung, Kabupaten Agam (2007-2010)
  3. PN Lubuk Linggau (2010-2013)
  4. PN Bogor (2013-2015)
  5. Wakil Ketua PN Sabang (2015-2016)
  6. Ketua PN Baturaja (2018-2020)
  7. Hakim di PN Bandung (hingga 2021)

Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie Arsan Fatrika mencapai Rp 4.313.850.000. Rincian kekayaannya meliputi:

  1. Tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp 3,15 miliar
  2. Alat transportasi dan mesin senilai Rp 900 juta
  3. Harta bergerak lain sebesar Rp 153,85 juta
  4. Kas dan setara kas senilai Rp 460 juta

Kekayaan tersebut merupakan gabungan dengan istrinya yang berprofesi sebagai advokat dan sebagian berasal dari warisan. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa nilai bersih tersebut sudah dikurangi utang sebesar Rp350 juta.

Kasus-Kasus Penting yang Ditangani

Hakim Dennie Arsan Fatrika memiliki rekam jejak dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk:

  1. Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) Tahun 2015: Dalam kasus ini, ia memvonis para pelaku yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar.
  2. Kasus Korupsi Impor Gula (Charles Sitorus): Ia menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Direktur PT PPI dalam kasus ini.

Dengan pengalaman dan integritasnya, Dennie Arsan Fatrika terus berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pertimbangan Hakim Beri Vonis Tom Lembong

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

"Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara," ucap Hakim Ketua.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Rekomendasi