Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G
Galumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
korupsi bts kominfo![Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/9/1699524822434-lqaew.jpeg)
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang denda.
![<br>Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/9/1699524377918-8tpsi.png)
Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G
![Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). <br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/9/1699524441819-nvz8u.png)
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
- DPR Berharap Kejagung Tidak Berhenti Usut Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Peran Luhut Pandjaitan Dinilai Pengaruhi Manuver Golkar di Pilpres 2024
- Terungkap, Ini Hal yang Membuat Gerindra Ngotot Jadikan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo
- Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
- MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Masyarakat Bibida Mengungsi ke Gereja Madi Paniai Pasca Teror OPM
Hakim menilai Galumbang terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
![Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/9/1699524701692-5e9by.png)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
merdeka.com
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta terhadap Galumbang. Uang itu wajib dibayarkan dan apabila terdakwa tidak sanggup akan diganti dengan pidana penjara.
![Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/9/1699524749761-fnhpy.png)
"Denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Hakim.
Lebih lanjut, dalam amar putusannya, Galumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya terbebas dari ancaman pasal berlapis.
"Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," sebut Arsan.
merdeka.com
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Arsan, mempertimbangkan untuk memvonis Galumbang selama 6 tahun dimana tidak turut mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selian itu, korupsi pembangunan BTS4G itu pun pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp10 triliun. Hanya saja Rp8 trilliun diantaranya terpakai namun memiliki hasil yang sesuai.
"Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," tegas Arsan.
Sementara untuk hal yang meringankan Galumbang yakni, belum pernah terjerat kasus apapun hingga turut serta dalam memajukan negara.
"Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, terdakwa turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia," tutupnya.
merdeka.com