Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo

Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Dennie.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta terhadap Mukti.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta terhadap Mukti.

Uang itu wajib dibayarkan dan apabila terdakwa tidak sanggup akan diganti dengan pidana penjara.

Uang itu wajib dibayarkan dan apabila terdakwa tidak sanggup akan diganti dengan pidana penjara.

"Denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Dennie.

Hal Memberatkan Vonis

Dalam amar putusan dibacakan Hakim Ketua Dennie, mempertimbangkan untuk memvonis Mukti selama 6 tahun di mana tidak turut mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, korupsi pembangunan BTS 4G itu pun pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp10 triliun. Hanya saja, Rp8 trilliun diantaranya terpakai namun memiliki hasil yang sesuai.

"Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," tegas Hakim Ketua Dennie.

Hal Meringankan Vonis

Sementara untuk hal yang meringankan Mukti belum pernah terjerat kasus apapun hingga turut serta dalam memajukan negara.

"Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," tutup Hakim Ketua Dennie.

Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Hal Memberatkan Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Ini Hal Memberatkan Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara

Anang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Maaf di Depan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo: Saya Ngomong Keras Bukan Marah, Mencari Ketegasan
Hakim Minta Maaf di Depan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo: Saya Ngomong Keras Bukan Marah, Mencari Ketegasan

Ketua hakim sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran banyak pihak mengiranya kerap marah-marah saat memeriksa saksi saat sidang.

Baca Selengkapnya