Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo
Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Dennie.
"Denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Dennie.
Dalam amar putusan dibacakan Hakim Ketua Dennie, mempertimbangkan untuk memvonis Mukti selama 6 tahun di mana tidak turut mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, korupsi pembangunan BTS 4G itu pun pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp10 triliun. Hanya saja, Rp8 trilliun diantaranya terpakai namun memiliki hasil yang sesuai.
"Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," tegas Hakim Ketua Dennie.
Sementara untuk hal yang meringankan Mukti belum pernah terjerat kasus apapun hingga turut serta dalam memajukan negara.
"Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," tutup Hakim Ketua Dennie.
Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaAnang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaKetua hakim sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran banyak pihak mengiranya kerap marah-marah saat memeriksa saksi saat sidang.
Baca Selengkapnya