Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun

Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun<br>

Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun

Dana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.

Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya terbongkar. Panji diduga memakai dana pinjaman yayasan untuk keperluan pribadinya.

Hal itu terkuak setelah Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji sebagai tersangka. Panji diduga menggelapkan dana pinjaman Rp73 miliar dari Bank J Trust untuk keperluan pribadi pada tahun 2019.

"Telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11).

Daftar barang mewah dibeli Panji Gumilang

Tercatat, lanjut Whisnu, miliaran uang pinjaman tersebut dipakai Panji untuk membeli pelbagai macam barang mewah, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah.

Semua barang dan harta itu dibeli atas nama Panji dan keluarganya.

"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," ujar Whisnu.

Proses penyidikan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ini polisi memerika anak istrinya.

"Itu nanti kita dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi hingga saat ini, gelar perkara ini menentukan peningkatan tersangka terhadap APG," tambah Whisnu.

Proses penyidikan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ini polisi memerika anak istrinya.<br>

Cicilan bank pakai iuran santri

Untuk membayar cicilan dana pinjaman Bank J-Trust, Panji turut memakai dana yayasan yang didapat dari pelbagai sumber. Salah satunya iuran para santri yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yayasan.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)," kata Whisnu.

Polisi akan melacak pelbagai sumber aset maupun transaksi untuk mendalami penggelapan dana dilakukan Panji.

"Ya itu nanti kita dalami lagi, yang pasti bahwa untuk kepentingan yayasan peminjamannya. Tapi faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Panji.

Polisi akan melacak pelbagai sumber aset maupun transaksi untuk mendalami penggelapan dana dilakukan Panji.<br>

Aliran dana sampai Rp1,1 Triliun

Polisi tidak berhenti menyidik kasus dugaan penggelapan dana diduga dilakukan Panji. Sebab, terdapat fakta dari ratusan rekening dengan ribuan transaksi capai Rp1,1 triliun.

Data itu berdasarkan hasil analisa PPATK. Dari total 154 rekening diblokir PPATK dan dilakukan penelitian oleh polisi sudah ada Rp1,1 triliun transaksi dilakukan sejak tahun 2009. Sementara dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo Rp200 miliar.

"Sehingga kalau kita lihat in out-nya, in out dalam transaksi TPPU kurang lebih, total kerugian yang dikumpulkan oleh APG di TPPU, kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," kata Whisnu.

Panji terancam 20 tahun penjara

Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Sekedar informasi penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan TPPU Panji adalah yang kedua. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan kasus penodaan agama.

Kasus penodaan agama itu telah dilimpahkan tahap dua kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat dalam rangka persiapan naik ke meja persidangan.

Pembelaan Kapolsek di NTT Usai Aniaya Satpam Bank: Teguran Bikin Salah Ketik Pin & Banyak Pikiran
Pembelaan Kapolsek di NTT Usai Aniaya Satpam Bank: Teguran Bikin Salah Ketik Pin & Banyak Pikiran

Tak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, Guido melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat.

Baca Selengkapnya
Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan
Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan

Menggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Panji Gumilang Gelapkan Dana Al-Zaytun Rp73 Miliar Hasil Gadai SHM Yayasan
Terungkap! Panji Gumilang Gelapkan Dana Al-Zaytun Rp73 Miliar Hasil Gadai SHM Yayasan

Aset yayasan yang dijaminkan Panji kepada Bank J-Trust, berupa sertifikat hak milik (SHM) dari yayasan berupa tanah dan bangunan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyuplai Bahan Makanan ke KKB Pimpinan Kogoya Ditangkap Usai Ambil Uang di Bank
Penyuplai Bahan Makanan ke KKB Pimpinan Kogoya Ditangkap Usai Ambil Uang di Bank

Sebelum ditangkap petugas, YT telah melakukan penarikan uang sebesar Rp100 juta di Bank Papua.

Baca Selengkapnya
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.

Baca Selengkapnya
Bank Himbara Salurkan KUR UMKM Hingga Rp1.600 Triliun, Paling Banyak dari Bank BRI
Bank Himbara Salurkan KUR UMKM Hingga Rp1.600 Triliun, Paling Banyak dari Bank BRI

Bank BRI paling besar menyalurkan pembiayaan UMKM, porsinya mencapai 83 persen.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar

Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.

Baca Selengkapnya
Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar
Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar

Kasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Baca Juga