
Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan
Mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako Zapin tahun 2016 inisial F ditetapkan sebagai tersangka pembangunan pabrik marine fuel oil (MFO). Dia langsung ditahan.
Mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako Zapin tahun 2016 inisial F ditetapkan sebagai tersangka pembangunan pabrik marine fuel oil (MFO). Dia langsung ditahan.
Dana pembangunan pabrik MFO itu bersumber dari penyertaan modal perusahaan BUMD Riau, PT Bumi Siak Pusako. Kerugian negara dalam proyek ini Rp 8,1 miliar lebih.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menetapkan F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016 sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani, Selasa (3/10).
Asep menyebutkan, F ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/10). Penetapan dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
F diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO). Dana pembangunan bersumber penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016.
Kemudian, F langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Dia akan menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan hingga 21 Oktober sambil pemberkasan berjalan.
"Tersangka F disangka melanggar Pasal 2 Juncto 18 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi," jelas Asep.
Perkara ini bermula saat jaksa penyidik menerima hasil audit terkait perhitungan kerugian keuangan negara pembangunan pabrik MFO oleh PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan minyak PT BSP.
"Pembangunan ini bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP di tahun 2016. Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di mana hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini Rp8.175.600.000," kata Asep.
Kemudian, pada tahun 2016 PT BSP yang merupakan BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan Pabrik MFO di KITB Siak. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan anak perusahaan mereka, yaitu PT BSP Zapin.
"Jadi dana yang Rp8,1 M itu habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," ucap Asep.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rionov Sembiring mengatakan, F diperiksa sejak pukul 10.00-16-00 WIB. Setelah pemeriksaan saksi, penyidik pun melakukan gelar perkara dan menetapkan sebagai tersangka.
"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, lalu ditetapkan sebagai tersangka untuk F ini," tegas Rio.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempat dapen BUMN ini bermasalah lantaran adanya indikasi penyimpangan dari sisi tata kelola investasi dan kerugian.
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaMasih ada tiga tersangka lain yang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAdapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaIndustri pupuk merupakan salah satu sektor strategis yang dapat memacu perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaKemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca Selengkapnya