Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Kasus Proyek Danau Toba

Pengembalian tersebut diserahkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa proyek pada Senin (23/2) di Kantor Kejati Sumut.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Kasus Proyek Danau Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Kasus Proyek Danau Toba (Merdeka.com)

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Pengembalian tersebut diserahkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa proyek pada Senin (23/2) di Kantor Kejati Sumut. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, menyatakan seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan.

“Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero),” ujarnya, Senin (23/2).

Rizaldi menjelaskan proyek penataan kawasan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000. Uang pengembalian kemudian dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara dan Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” kata Rizaldi.

Kejati Sumut menyebut pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. 

Rekomendasi