Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) 20 kepala desa di Lahat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Kedua tersangka adalah N sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, dan bendaharanya inisial JS. Penetapan tersangka dituangkan dalam surat penetapan nomor:TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan nomor :TAP-19/L.6/F.d1/07/2025.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adhryansah mengungkapkan, kedua tersangka berperan mengumpulkan seluruh kades dan meminta uang sebesar Rp7 juta per desa dengan modus akan digunakan sebagai kegiatan sosial serta diberikan ke aparat penegak hukum (APH).
Sementara 20 kades dipulangkan dan masih berstatus saksi. "Kita tetapkan dua tersangka, 20 lainnya masih saksi," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah, Jumat (25/7).
Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang. Terkait adanya aliran dana ke APH, Adhryansah mengaku masih melakukan penyelidikan dan menggali keterangan para tersangka.
"Untuk aliran dana ke APH masih dilakukan penyelidikan," kata dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Momor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Yahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel mengamankan 22 orang di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat karena terlibat dugaan pungutan liar dana desa. Dari sebanyak itu, 20 orang di antaranya adalah kepala desa.
Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (24/7) sore. Dari yang diamankan, ada juga Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lahat dan seorang ASN Kecamatan Pagar Gunung.
OTT dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung. Saat itu mereka diundang APDESI Lahat di Kantor Camat Pagar Gunung untuk sosialiasi permintaan anggaran dana desa karena adanya kegiatan sosial di wilayah mereka.
Namun dalam pembahasan pertemuan, seluruh kades diminta patungan masing-masing Rp7 juta diduga akan diberikan kepada aparat penegak hukum (APH). Uang itu dikeluarkan kades dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang notabene uang negara.
"Ada 22 orang kami amankan, termasuk 20 kades," ungkap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sums Adhryansah, Jumat (25/7).
Dalam OTT, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp65 juta yang sudah dikumpulkan para kades untuk APH. Hanya saja, APH yang dimaksud masih diselidiki.
"Kami masih mendalami aliran dana kepada APH dan menelusuri sudah berapa kali praktik ini terjadi,” kata dia.
Adhryansah menjelaskan, OTT dimaksudkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kades yang ada di Sumsel dalam penggunaan dana desa dan tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan APH atau pun yang lain dan harus menggunakan anggaran dana desa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).