Sidang Perdana Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Digelar, 3 Pejabat Pelindo Diadili

Kasus yang menyeret sejumlah pejabat PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 itu disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp83 miliar.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Sidang Perdana Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Digelar, 3 Pejabat Pelindo Diadili
Sidang Perdana Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Digelar, 3 Pejabat Pelindo Diadili (merdeka.com)

Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 resmi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasus yang menyeret sejumlah pejabat PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 itu disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp83 miliar.

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa yang berasal dari jajaran manajemen PT Pelindo Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka adalah Regional Head, Ardhi Wahyu Basuki; Division Head Teknik, Hendiek Eko Setiantoro; serta Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan, Erna Hayu Handayani.

Selain itu, ada pula Manajer Operasi PT APBS, Dwi Wahyu Setiawan; Direktur Utama PT APBS, Firmaniansyah; serta Direktur Komersial PT APBS, Made Yudi Kristia.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga, disebutkan bahwa keenam terdakwa diduga melakukan aktivitas pengerukan kolam pelabuhan tanpa didukung perjanjian konsesi resmi.

Selain itu, jaksa juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan, serta adanya pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Atas kegiatan tersebut, para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp83 miliar," ungkapnya, Rabu (1/4).

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.

Tak hanya proses persidangan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga telah menyita uang sebesar Rp70 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional III dan PT APBS pada awal Oktober 2025.

Saat ini, dana sitaan tersebut dititipkan sementara di rekening penampungan milik kejaksaan melalui bank BUMN.

Statusnya akan menjadi bagian dari barang bukti di persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Secara terpisah, kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurutnya, pihak pembela akan mempersoalkan aspek prosedural dan formal dari dakwaan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa para terdakwa merupakan individu yang memiliki reputasi serta rekam jejak kinerja yang baik di perusahaan masing-masing.

“Para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan. Selain itu, perbuatan yang menjadi objek perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Sudiman menjelaskan, kegiatan pengerukan yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari kebutuhan operasional untuk mendukung kelangsungan layanan pelabuhan dan menjaga keselamatan pelayaran.

Terkait isu kerugian negara, ia menegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Tidak pernah ada laporan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan berlangsung secara objektif, transparan, serta berkeadilan.

Rekomendasi