Kejaksaan Tahan 4 ASN Aceh Barat Terkait Korupsi Insentif Pajak, Pemkab Hormati Proses Hukum
Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan empat ASN aktif dan satu pensiunan terkait dugaan korupsi insentif pajak daerah. Pemkab Aceh Barat menghormati proses hukum penahanan ASN ini dan meminta semua pihak bersabar.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat baru-baru ini menahan lima individu, terdiri dari empat Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan seorang pensiunan, terkait dugaan kasus korupsi. Penahanan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan insentif pemungutan pajak daerah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,58 miliar.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan, meskipun merasa prihatin atas kejadian tersebut. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa tidak ada upaya intervensi terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan pada Kamis (6/11) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran penyelidikan dan persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Detail Penahanan dan Identitas Tersangka
Lima tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Mereka adalah MH, mantan Kepala BPKD Aceh Barat periode 2018–2020 yang kini telah pensiun, serta JJ, Pelaksana Tugas Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2020–2021.
Selain itu, terdapat Z yang menjabat Kepala BPKD Aceh Barat pada tahun 2019 dan 2021–2022, EH sebagai Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2018, dan SF sebagai Kabid Pendapatan tahun 2019–2022. Kelima individu ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman, menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum ini berlangsung antara tahun 2018 hingga 2022. Para tersangka diduga mencairkan uang insentif atau upah pungut yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, serta memberikannya kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.
Sikap Pemerintah Daerah dan Dampak Kasus
Menyikapi penahanan ASN Aceh Barat ini, Bupati Tarmizi menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan sebuah proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Ia menekankan bahwa kejadian ini terjadi sebelum masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Barat, namun tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Bupati Tarmizi mengakui bahwa penahanan empat ASN aktif tersebut sedikit mengganggu agenda kerja pemerintah, terutama karena salah satu tersangka merupakan Kepala BPKD Aceh Barat yang sedang menjabat. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meski kami bersedih, kita kan tidak boleh mengintervensi (penegakan hukum)," ujarnya.
Pemerintah daerah tidak akan berspekulasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan dan tetap memberikan dukungan moral kepada para tersangka. Bupati Tarmizi juga meminta para ASN dan keluarga tersangka untuk tabah menghadapi cobaan ini serta menghormati seluruh tahapan hukum yang ada. "Sejauh ini kan masih tersangka, belum terdakwa, belum terpidana, masih panjang prosesnya," tambahnya.
Modus Operasi dan Pasal yang Disangkakan
Dugaan korupsi ini berpusat pada kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di BPKD Kabupaten Aceh Barat. Insentif tersebut dicairkan dan diberikan secara tidak sesuai peruntukan atau kepada pihak yang tidak berhak menerimanya, berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian finansial sekitar Rp3,58 miliar lebih, dari total insentif yang dibayarkan senilai Rp4,43 miliar lebih. Penahanan kelima tersangka ini juga bertujuan untuk memudahkan proses hukum agar perkara dapat segera disidangkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bupati Tarmizi menegaskan bahwa kebenaran akan terungkap di persidangan. "Kebenaran nanti akan terungkap di persidangan, kita tidak mau berspekulasi apa pun," pungkasnya, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak mencampuri proses yudisial.
Sumber: AntaraNews