Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengalami sejumlah luka akibat terkena lemparan batu saat terjadi kericuhan dalam eksekusi Hotel Sultan Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Prasetyo menambahkan bahwa akibat dari luka-luka tersebut, Bambang Eko terpaksa harus menggunakan kursi roda.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada hari Rabu, 15 Juli 2026, di mana wakil menterinya tidak dapat hadir dalam rapat tersebut.
"Karena 1 orang wamen kami, kebetulan tidak hadir Pak Bambang Eko, pada saat proses itu ya bertemu lah dengan batu. Sehingga menimbulkan luka dan berangkat tidak menggunakan kursi roda, kembali dari proses dinamika di lapangan itu terpaksa harus menggunakan kursi roda," kata dia.
Dia juga menekankan pentingnya dukungan baik secara moral maupun material dari masyarakat untuk membantu upaya penyelamatan aset negara.
Menurut Prasetyo, pihaknya sering menghadapi berbagai tantangan ketika berjuang untuk mengambil alih aset negara dari individu atau kelompok yang tidak berhak menguasainya.
"Karena banyak juga pihak yang merasa bahwa aset-aset tersebut adalah miliknya, sehingga dalam proses pemindahan pengelolaan, bapak/ibu tentu memperhatikan banyak juga proses-proses terjadi benturan-benturan, dinamika-dinamika di lapangan. Sehingga kami juga mohon support secara moril," jelasnya.
"Ini penting kami sampaikan bahwa dalam rangka penegakan hukum, dalam rangka optimalkan aset-aset pemerintah, itu kita juga menghadapi banyak challenging," sambungnya.
Advertisement
Tak Merasa Takut
Meskipun demikian, Prasetyo menekankan bahwa pemerintah tidak akan mundur atau merasa takut dalam upaya melindungi aset negara.
"Tapi bagi kami itu adalah tugas yang harus terus kita jalankan, karena kita yakin bahwa kita melaksanakan itu semua berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang berlaku," tegas Prasetyo.
Prasetyo ingin menegaskan bahwa meskipun tantangan mungkin ada, fokus utama tetap pada perlindungan aset negara demi kepentingan bersama.