Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Pajak Aceh Barat
Lima mantan pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat divonis total 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus korupsi pajak daerah, mengungkap kerugian negara miliaran rupiah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis total 10 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi pajak daerah. Putusan ini dibacakan dalam persidangan di Banda Aceh pada Jumat, 10 April, menandai babak baru penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kasus korupsi pajak ini melibatkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Kepala Bidang Pendapatan Kabupaten Aceh Barat. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kelima terdakwa tersebut adalah M Husin, Zulyadi, Jani Janan, Elvia Hasmaneta, dan Said Fachdian, yang masing-masing mendapatkan hukuman dua tahun penjara. Selain pidana badan, mereka juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
Detail Vonis dan Uang Pengganti Kerugian Negara
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Irwandi dengan hakim anggota Heri Alfian dan R Deddy Haryanto, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk setiap terdakwa. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 50 hari kurungan jika denda tidak dibayar.
Terdakwa M Husin, yang menjabat Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat periode 2018-2019, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22 juta. Apabila tidak dibayar, hukuman pidana tambahan satu bulan penjara akan diterapkan.
Zulyadi, Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat periode 2019-2020, dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp227,7 juta yang dikonversikan dengan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp180 juta. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar, ia akan dipidana tambahan satu bulan penjara.
Sementara itu, Jani Janan, Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat periode 2020-2021, juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,13 juta. Hukuman tambahan satu bulan penjara akan menanti jika uang pengganti ini tidak dilunasi.
Untuk terdakwa Elvia Hasmaneta, Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat periode 2018-2019, dan Said Fachdian, Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat periode 2019-2022, majelis hakim tidak membebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pajak
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran ini juga berkaitan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Girsang dan tim dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat mendakwa para terdakwa atas tindak pidana korupsi. Kasus ini berpusat pada pengelolaan insentif pajak daerah pada BPKD Kabupaten Aceh Barat yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2022.
Pengelolaan insentif pemungutan pajak daerah ini memiliki nilai mencapai lebih dari Rp4,4 miliar. Sumber pajak daerah yang dimaksud termasuk pajak penerangan lampu jalan, pajak hotel, dan pajak restoran.
Namun, dalam proses pengelolaannya, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,58 miliar. Meskipun demikian, sebanyak Rp624,46 juta dari total kerugian tersebut telah berhasil dikembalikan selama tahap penyidikan.
Baik para terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pengadilan memberikan waktu tujuh hari kepada semua pihak untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sumber: AntaraNews