Ketua BKAD Jeunieb Divonis 18 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi PNPM
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Anwar Ibrahim, Ketua BKAD PNPM Perdesaan Kecamatan Jeunieb, terkait kasus korupsi PNPM yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan.
Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Anwar Ibrahim. Terdakwa merupakan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, periode 2019 hingga 2023.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Saptika Handini dalam persidangan virtual yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan Ismi dari Kejaksaan Negeri Bireuen, serta terdakwa dan penasihat hukumnya, turut mengikuti persidangan secara daring.
Vonis tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana PNPM yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta. Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Detail Vonis dan Denda Korupsi PNPM
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Anwar Ibrahim untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Denda ini dapat diangsur selama satu tahun. Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam jangka waktu tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Menariknya, majelis hakim tidak menghukum terdakwa Anwar Ibrahim untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Uang pengganti kerugian negara justru dibebankan kepada para peminjam program PNPM yang diduga terlibat.
Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada semua pihak untuk mempertimbangkan dan menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Modus Korupsi dan Penyalahgunaan Dana PNPM
Kasus korupsi PNPM ini bermula dari kebijakan yang dibuat oleh terdakwa Anwar Ibrahim dalam musyawarah antardesa pada Juni 2019. Ia menyetujui alokasi dana simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Perdesaan kepada individu serta pihak yang tidak berhak menerima pinjaman.
Padahal, berdasarkan aturan dan petunjuk teknis operasional PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, dana tersebut seharusnya hanya dapat dipinjamkan kepada kelompok perempuan, bukan perseorangan atau individu. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan pedoman yang berlaku.
Setiap peminjam individu yang mengajukan pinjaman juga diwajibkan bertemu dengan terdakwa untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan dari Anwar Ibrahim, proposal pinjaman dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga pencairan dana.
Kerugian Negara dan Perbandingan Tuntutan
Berdasarkan hasil audit Inspektorat terhadap dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb, ditemukan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta. Angka ini menjadi dasar kuat dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Anwar Ibrahim dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856 juta. Uang pengganti tersebut dikonversikan dengan uang yang sudah dibayarkan terdakwa sebesar Rp667 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka akan dipidana tiga bulan penjara.
Sumber: AntaraNews