Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Aceh Barat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara
Lima terdakwa kasus korupsi pajak daerah di Aceh Barat menghadapi tuntutan total 14,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum, mengungkap kerugian negara miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat baru-baru ini menuntut lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pajak daerah. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat. Mereka dituntut dengan total hukuman mencapai 14,5 tahun atau 14 tahun enam bulan penjara atas perbuatan merugikan keuangan negara.
Kelima terdakwa tersebut meliputi mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat. Mereka adalah M Husin, Zulyadi, Jani Janan, Elvia Hasmaneta, dan Said Fachdian, yang menjabat pada periode 2018 hingga 2022. Persidangan ini menjadi sorotan publik terkait upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Perkara ini berpusat pada penyimpangan pengelolaan insentif pemungutan pajak daerah yang menyebabkan kerugian negara signifikan. JPU Ardiansyah Girsang menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
Rincian Tuntutan Hukuman dan Uang Pengganti
JPU menuntut terdakwa M Husin dan Zulyadi masing-masing dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Terdakwa M Husin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp197,2 juta.
Sementara itu, Zulyadi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp961 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka keduanya akan dipidana tambahan satu tahun tiga bulan penjara. Tuntutan ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam mengembalikan kerugian negara.
Terdakwa Jani Janan dan Elvia Hasmaneta masing-masing dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Jani Janan diwajibkan membayar uang pengganti Rp284,5 juta, sedangkan Elvia Hasmaneta dituntut membayar Rp246,1 juta. Jika tidak dibayar, keduanya terancam pidana tambahan satu tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Said Fachdian menerima tuntutan terberat, yakni tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Apabila uang pengganti tidak dilunasi, Said Fachdian akan dipidana tambahan satu tahun sembilan bulan penjara.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat mengelola insentif pemungutan pajak daerah dari tahun 2018 hingga 2022. Jenis pajak yang dikelola meliputi pajak penerangan lampu jalan dan pajak hotel restoran, dengan total nilai mencapai Rp4,4 miliar lebih.
Namun, dalam proses pengelolaannya, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,58 miliar. Besarnya angka kerugian ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur di lingkungan BPKD. Perbuatan para terdakwa secara jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, sebagian dari total kerugian negara tersebut telah dikembalikan. Sebanyak Rp624,46 juta berhasil dikembalikan pada tahap penyidikan. Pengembalian ini diharapkan dapat mengurangi beban kerugian negara akibat tindakan korupsi.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tahapan Persidangan Selanjutnya
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa, yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing, menyatakan akan mengajukan pleidoi. Pleidoi atau pembelaan ini akan disampaikan secara tertulis di persidangan selanjutnya. Ini adalah hak setiap terdakwa dalam proses hukum.
Majelis hakim yang diketuai oleh Irwandi telah menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis (2/4) untuk mendengarkan pembelaan tersebut. Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali para terdakwa pada agenda sidang berikutnya. Proses ini akan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi. Masyarakat menantikan putusan akhir dari majelis hakim terkait kasus korupsi pajak daerah yang merugikan keuangan negara ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan kasus semacam ini.
Sumber: AntaraNews