Pemkab Aceh Barat Ingatkan PKS Beli Harga TBS Petani Sesuai Ketetapan Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendesak seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk mematuhi ketetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani, mengingat masih banyak pabrik yang membeli di bawah standar yang ditetapkan, merugikan petani sawit di Aceh
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara tegas mengingatkan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayahnya. Peringatan ini terkait kewajiban membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani sesuai dengan harga ketetapan Pemerintah Aceh, yaitu Rp3.060 per kilogram. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menekankan bahwa harga pembelian di tingkat petani harus disesuaikan dengan standar tersebut, bukan di bawahnya seperti yang masih terjadi di lapangan.
Praktik pembelian TBS di bawah harga standar ini merugikan petani sawit di daerah tersebut. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menemukan bahwa PKS di daerah setempat membeli TBS petani dengan harga berkisar antara Rp2.800 hingga Rp2.900 per kilogram. Angka ini jauh di bawah ketetapan pemerintah yang berada di angka Rp3.062 per kilogram.
Selisih harga yang mencapai Rp200 hingga Rp300 per kilogram ini jelas menimbulkan kerugian signifikan bagi para petani. Oleh karena itu, Pemkab Aceh Barat meminta kepatuhan dari pihak PKS demi menjaga kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi lokal.
Praktik Pembelian di Bawah Standar Merugikan Petani
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya disparitas harga yang mencolok antara ketetapan pemerintah dan harga beli di tingkat PKS. Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Munadi, menjelaskan bahwa selisih harga tersebut berkisar antara Rp200 hingga Rp300 per kilogram. Kondisi ini secara langsung merugikan petani sawit di Aceh Barat.
Berdasarkan data Informasi Pasar (PIP) per 15 Juni 2026, harga beli TBS di empat PKS yang beroperasi di Aceh Barat menunjukkan angka yang bervariasi dan semuanya di bawah ketetapan. PT KTS membeli seharga Rp2.950 per kilogram, PT Sapta Rp2.820 per kilogram, PT Beutami Berkah Pratama Rp2.810 per kilogram, serta PT Monjambe Rp2.800 per kilogram. Angka-angka ini jauh di bawah harga terendah TBS untuk wilayah barat Aceh kategori non-mitra sebesar Rp3.026,67 per kilogram, dan kategori mitra sebesar Rp3.062,08 per kilogram, yang ditetapkan dalam rapat pemerintah untuk minggu ketiga Juni 2026.
Perbedaan harga ini menunjukkan bahwa PKS belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang ada. Kondisi ini tidak hanya mengurangi pendapatan petani, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang adil di sektor perkebunan kelapa sawit.
Ancaman Sanksi dan Koordinasi Lintas Instansi
Bupati Tarmizi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak akan segan untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika PKS tidak mengindahkan imbauan ini. Pihak pemerintah daerah siap menyurati dan berkoordinasi langsung dengan Satgas Pangan serta Mabes Polri. Langkah ini bertujuan agar instansi penegak hukum dapat turun tangan melakukan penindakan terhadap PKS yang melanggar ketetapan harga.
Koordinasi dengan Satgas Pangan dan Mabes Polri menunjukkan keseriusan Pemkab Aceh Barat dalam melindungi hak-hak petani. Penindakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi PKS yang masih membandel. Hal ini sekaligus memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap agar pemilik PKS di wilayahnya dapat mematuhi ketetapan harga pembelian kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh. Kepatuhan ini penting untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil bagi semua pihak, terutama para petani sawit.
Pentingnya Kepatuhan untuk Kesejahteraan Petani
Bupati Tarmizi kembali menekankan pentingnya kepatuhan PKS terhadap harga yang telah ditetapkan. Ia menyatakan bahwa harga beli kelapa sawit di tingkat petani harus disesuaikan dengan kisaran Rp3.000 lebih, bukan di bawah harga tersebut. Penyesuaian ini krusial untuk memastikan kesejahteraan petani sawit di Aceh Barat.
Kepatuhan PKS terhadap harga standar akan memberikan kepastian pendapatan bagi petani. Hal ini juga akan mendorong peningkatan produksi dan kualitas TBS. Pada akhirnya, kondisi ini akan berdampak positif pada perekonomian daerah secara keseluruhan.
Pemerintah daerah berharap seluruh PKS dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan adil. Dengan demikian, petani dapat menikmati hasil kerja keras mereka sesuai dengan nilai pasar yang wajar, tanpa dirugikan oleh praktik pembelian di bawah standar.
Sumber: AntaraNews