Kursi Ketua DPRD DKI Resmi Bergeser, Rapat Paripurna Setujui Suhud Alynudin Gantikan Khoirudin
Suhud Alynudin, ditetapkan sebagai calon pengganti Ketua DPRD menggantikan Khoirudin untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta resmi bergeser setelah mayoritas anggota dewan menyetujui pergantian pimpinan dalam rapat paripurna, Kamis (30/4/2026). Anggota Fraksi PKS, Suhud Alynudin, ditetapkan sebagai calon pengganti Ketua DPRD menggantikan Khoirudin untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, yang memastikan forum telah memenuhi kuorum sebelum pengambilan keputusan. Dalam rapat tersebut turut hadir Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Sebanyak 83 orang, di mana sudah memenuhi persentase sebanyak 78 persen. Jadi, saya lanjutkan rapatnya,” kata Ima.
Dasar Hukum dan Usulan PKS
Dalam penjelasannya, Ima menyebut bahwa pergantian pimpinan DPRD dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Ia juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tertanggal 2 April 2026 yang mengusulkan pergantian Ketua DPRD dari Fraksi PKS.
“Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta ini kami sampaikan usul pergantian Saudara H Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ima.
Mayoritas Setuju, Nama Pengganti Diumumkan
Setelah penyampaian usulan, pimpinan sidang meminta persetujuan peserta rapat. Mayoritas anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, ditandai dengan jawaban serempak dan ketukan palu sidang.
Selanjutnya, Ima mengumumkan nama Suhud Alynudin sebagai calon pengganti yang diusulkan oleh PKS.
“Kami umumkan usul pergantian Saudara Drs. H Khoirudin, M.Si. digantikan oleh Saudara Suhud Alynudin, S.IP., M.Si. sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, untuk diusulkan peresmian pengangkatannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta,” ucap Ima.
Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan mekanisme resmi DPRD, di mana calon pengganti diumumkan dalam rapat paripurna sebelum diajukan untuk peresmian oleh pemerintah pusat.
Rapat sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi PKB yang meminta agar Suhud menyatakan kesanggupan menggantikan Khoirudin sebelum doa penutup. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pimpinan sidang karena tidak diatur dalam tata tertib.
“Ya, Pak Fuadi, karena tidak ada di aturan, jadi tidak bisa dijawab. Terima kasih,” tegas Ima.
Dengan disetujuinya usulan dalam rapat paripurna, proses selanjutnya adalah penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta untuk peresmian pengangkatan.