Harga Sawit Tertekan, PTPN IV PalmCo Jaga Serapan TBS Petani Sesuai Aturan
Hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra.
Polemik anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir. Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penurunan harga dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik Pabrik Kelapa Sawit yang membeli di bawah harga acuan. Dampaknya paling dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan. Di sejumlah daerah, harga TBS sempat merosot jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, sub holding PTPN III (Persero) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan aktivitas pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa mengatakan, hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit. "Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen," ujarnya.
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha menambahkan, perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional untuk memastikan pelaksanaan ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.
Menurut dia, keberadaan perusahaan milik negara di sektor sawit tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga berfungsi menjaga stabilitas tata niaga ketika pasar mengalami gejolak.
"PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak," kata Arya.
Mekanisme Harga
Harga TBS yang diterima petani pada dasarnya ditetapkan melalui mekanisme tim perumus harga di tingkat provinsi. Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani. Skema ini dirancang agar harga TBS mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, sekaligus memberikan perlindungan bagi petani dari praktik pembelian yang tidak wajar.
Keberadaan mekanisme tersebut dirasakan langsung oleh petani yang tergabung dalam pola kemitraan dengan perusahaan. Mereka memperoleh kepastian penjualan hasil panen dan harga yang mengacu pada ketetapan pemerintah daerah.
Suparman, Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengatakan anggota koperasinya tidak mengalami gejolak harga seperti yang dialami sebagian petani swadaya. Menurut dia, ketika harga TBS di tingkat petani swadaya sempat turun hingga sekitar Rp 2.400 per kilogram pada pekan lalu, anggota koperasi tetap menerima harga sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan.
"Karena posisi kami adalah mitra resmi, kami menggunakan harga ketetapan dari Dinas Perkebunan Provinsi. Gejolak informasi di luaran tidak membawa pengaruh ke dalam," katanya.
Data Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan menunjukkan harga TBS tanaman menghasilkan berusia 10-20 tahun selama Mei berada pada kisaran Rp 3.781 hingga Rp 3.841 per kilogram. Kondisi serupa juga dirasakan petani di Riau. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto, mengatakan anggota koperasinya relatif terlindungi dari gejolak harga yang terjadi di pasar.
Peristiwa turunnya harga TBS dalam beberapa pekan terakhir kembali menunjukkan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme penetapan harga yang telah disepakati. Di sisi lain, keberadaan kemitraan dan serapan yang konsisten dinilai menjadi salah satu instrumen yang dapat menjaga pendapatan petani ketika pasar menghadapi ketidakpastian.